Kudus (ANTARA) - Sebanyak 116 kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada bupati sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti kembali Pemilihan Kepala Desa yang digelar serentak.
"Hasil laporan dari masing-masing camat di Kudus, desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades sudah menyerahkan LPPD AMJ," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Meskipun semuanya melaporkan LDDP AMJ, kata dia, belum tentu semuanya mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, karena beredar informasi ada beberapa kepala desa yang tidak akan maju kembali dalam Pilkades 2019.
Baca juga: Polres mulai petakan daerah rawan saat pilkades serentak di Kudus
Untuk memastikan hal itu, bisa diketahui lewat laporan daftar bakal calon yang mendaftar pada batas terakhir pendaftaran pada 4 Oktober 2019.
"Nantinya juga akan ada verifikasi persyaratan bakal calon pada tahap seleksi administrasi. Bagi kepala desa yang mendaftar kembali harus menunjukkan bukti penyerahan LPPD AMJ," ujarnya.
Pembuatan LPPD AMJ tersebut, kata dia, juga terkait dengan pengajuan izin mencalonkan diri kembali serta izin cuti selama Pilkades serentak digelar.
Ia mengungkapkan penyusunan LPPD AMJ harus sudah dibuat sejak lima bulan sebelum masa akhir jabatan.
Sementara pengajuan izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa kepada bupati wajib diajukan sebelum penetapan calon kepala desa.
Untuk persyaratan lain dalam pencalonan kepala desa, minimal usianya 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTP.
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus rencananya digelar 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak, di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, dan Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Sementara Kecamatan Undaan terdapat 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Menjelang pilkades serentak, Polres Batang giatkan sosialisasi kamtibmas
Baca juga: Pilkades serentak, Bawaslu Temanggung bakal rintis desa binaan antipolitik uang
"Hasil laporan dari masing-masing camat di Kudus, desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades sudah menyerahkan LPPD AMJ," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Meskipun semuanya melaporkan LDDP AMJ, kata dia, belum tentu semuanya mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, karena beredar informasi ada beberapa kepala desa yang tidak akan maju kembali dalam Pilkades 2019.
Baca juga: Polres mulai petakan daerah rawan saat pilkades serentak di Kudus
Untuk memastikan hal itu, bisa diketahui lewat laporan daftar bakal calon yang mendaftar pada batas terakhir pendaftaran pada 4 Oktober 2019.
"Nantinya juga akan ada verifikasi persyaratan bakal calon pada tahap seleksi administrasi. Bagi kepala desa yang mendaftar kembali harus menunjukkan bukti penyerahan LPPD AMJ," ujarnya.
Pembuatan LPPD AMJ tersebut, kata dia, juga terkait dengan pengajuan izin mencalonkan diri kembali serta izin cuti selama Pilkades serentak digelar.
Ia mengungkapkan penyusunan LPPD AMJ harus sudah dibuat sejak lima bulan sebelum masa akhir jabatan.
Sementara pengajuan izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa kepada bupati wajib diajukan sebelum penetapan calon kepala desa.
Untuk persyaratan lain dalam pencalonan kepala desa, minimal usianya 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTP.
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus rencananya digelar 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak, di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, dan Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Sementara Kecamatan Undaan terdapat 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Menjelang pilkades serentak, Polres Batang giatkan sosialisasi kamtibmas
Baca juga: Pilkades serentak, Bawaslu Temanggung bakal rintis desa binaan antipolitik uang