Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus mulai memetakan daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kudus yang digelar secara serentak di 116 desa.
"Masing-masing Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Intelkam Polres Kudus sudah kami minta melakukan pemetaan di 116 desa," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Kamis.
Nantinya, kata dia, daerah yang dinilai rawan akan mendapatkan pengawalan lebih, dibandingkan daerah lain yang sama-sama menggelar Pilkades.
Salah satu kriteria daerah yang dinilai rawan, yakni desa yang memiliki tanah bengkok cukup luas dibandingkan dengan desa lainnya.
Ia memperkirakan jumlah bakal calon kepala desanya bakal banyak karena tergiur dengan tanah bengkok yang cukup luas sehingga pendapatannya bagi kepala desa terpilih juga diyakini lebih besar dibanding kepala desa di wilayah kota.
Baca juga: Menjelang pilkades serentak, Polres Batang giatkan sosialisasi kamtibmas
Kondisi seperti itu, katanya, terdapat di wilayah Kecamatan Undaan yang merupakan daerah lahan pertanian paling luas di Kabupaten Kudus.
"Tidak menutup kemungkinan, daerah lain juga ada karena saat ini jajarannya di lapangan masih melakukan pemetaan," ujarnya.
Dalam rangka antisipasi kerawanan, sebelum berlangsung Pilkades semua calon kepala desa akan dikumpulkan untuk membuat kesepakatan bersama siap menjaga situasi wilayah tetap kondusif serta siap menerima kekalahan.
Ia juga berharap tempat pemungutan suara dibuat tersentral sehingga pemantauannya jauh lebih mudah, termasuk pengamanannya.
Dalam pengamanan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus, Polres Kudus akan mendapatkan bantuan personel dari Polres tetangga serta dari Polda Jateng.
"Kami berharap panitia Pilkades juga bertindak netral. Demikian halnya calon kepala desanya juga harus bersaing secara sehat dalam meraih dukungan terbanyak," ujarnya.
Baca juga: 29 desa di Pekalongan rawan konflik pilkades
Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD.
Sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
"Masing-masing Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Intelkam Polres Kudus sudah kami minta melakukan pemetaan di 116 desa," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Kamis.
Nantinya, kata dia, daerah yang dinilai rawan akan mendapatkan pengawalan lebih, dibandingkan daerah lain yang sama-sama menggelar Pilkades.
Salah satu kriteria daerah yang dinilai rawan, yakni desa yang memiliki tanah bengkok cukup luas dibandingkan dengan desa lainnya.
Ia memperkirakan jumlah bakal calon kepala desanya bakal banyak karena tergiur dengan tanah bengkok yang cukup luas sehingga pendapatannya bagi kepala desa terpilih juga diyakini lebih besar dibanding kepala desa di wilayah kota.
Baca juga: Menjelang pilkades serentak, Polres Batang giatkan sosialisasi kamtibmas
Kondisi seperti itu, katanya, terdapat di wilayah Kecamatan Undaan yang merupakan daerah lahan pertanian paling luas di Kabupaten Kudus.
"Tidak menutup kemungkinan, daerah lain juga ada karena saat ini jajarannya di lapangan masih melakukan pemetaan," ujarnya.
Dalam rangka antisipasi kerawanan, sebelum berlangsung Pilkades semua calon kepala desa akan dikumpulkan untuk membuat kesepakatan bersama siap menjaga situasi wilayah tetap kondusif serta siap menerima kekalahan.
Ia juga berharap tempat pemungutan suara dibuat tersentral sehingga pemantauannya jauh lebih mudah, termasuk pengamanannya.
Dalam pengamanan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus, Polres Kudus akan mendapatkan bantuan personel dari Polres tetangga serta dari Polda Jateng.
"Kami berharap panitia Pilkades juga bertindak netral. Demikian halnya calon kepala desanya juga harus bersaing secara sehat dalam meraih dukungan terbanyak," ujarnya.
Baca juga: 29 desa di Pekalongan rawan konflik pilkades
Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD.
Sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.