Kudus (ANTARA) - Sebanyak 49 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan pencairan dana bantuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 dari 116 desa yang bakal menyelenggarakan pilkades, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto.
"Jumlah itu per 25 Oktober 2019. Kami perkirakan jumlah desa yang mengajukan bantuan pencairan dana bantuan pilkades akan terus bertambah," ujarnya di Kudus, Senin.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah desa tidak bisa hanya mengandalkan alokasi dana desa (ADD) untuk pembiayaan pilkades karena anggarannya masih kurang sehingga membutuhkan dana bantuan dari Pemkab Kudus.
Besarnya bantuan yang diterima masing-masing desa, kata dia, bervariasi karena penghitungannya didasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus dengan asumsi per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan Rp15.000.
Masing-masing desa juga sudah ditetapkan besaran dana bantuan pilkades dengan menyesuaikan jumlah warga yang pada tanggal 17 November 2019 memiliki hak pilih.
Adapun total anggaran bantuan dana untuk pilkades serentak di 116 desa sebesar Rp9,28 miliar.
Dari 116 desa, alokasi bantuan dana pilkades terbesar untuk Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae sebesar Rp187,77 juta, sedangkan paling rendah untuk Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan sebesar Rp14,54 juta.
Berdasarkan pemberitaan terakhir, dari 116 desa terdapat satu desa, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan yang batal melaksanakan pilkades karena pendaftar yang melengkapi berkas hanya satu orang dari tiga orang.
Sementara pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019.
Baca juga: Masih minim, desa di Kudus ajukan pencairan dana pilkades
Baca juga: Desa di Kudus diminta segera cairkan dana desa sebelum pilkades
"Jumlah itu per 25 Oktober 2019. Kami perkirakan jumlah desa yang mengajukan bantuan pencairan dana bantuan pilkades akan terus bertambah," ujarnya di Kudus, Senin.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah desa tidak bisa hanya mengandalkan alokasi dana desa (ADD) untuk pembiayaan pilkades karena anggarannya masih kurang sehingga membutuhkan dana bantuan dari Pemkab Kudus.
Besarnya bantuan yang diterima masing-masing desa, kata dia, bervariasi karena penghitungannya didasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus dengan asumsi per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan Rp15.000.
Masing-masing desa juga sudah ditetapkan besaran dana bantuan pilkades dengan menyesuaikan jumlah warga yang pada tanggal 17 November 2019 memiliki hak pilih.
Adapun total anggaran bantuan dana untuk pilkades serentak di 116 desa sebesar Rp9,28 miliar.
Dari 116 desa, alokasi bantuan dana pilkades terbesar untuk Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae sebesar Rp187,77 juta, sedangkan paling rendah untuk Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan sebesar Rp14,54 juta.
Berdasarkan pemberitaan terakhir, dari 116 desa terdapat satu desa, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan yang batal melaksanakan pilkades karena pendaftar yang melengkapi berkas hanya satu orang dari tiga orang.
Sementara pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019.
Baca juga: Masih minim, desa di Kudus ajukan pencairan dana pilkades
Baca juga: Desa di Kudus diminta segera cairkan dana desa sebelum pilkades