Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta semua desa di Kabupaten Kudus untuk segera mencairkan dana desa tahap ketiga sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar.
"Dari 116 desa yang menyelenggarakan Pilkades, tercatat sebagian besar kepala desanya kembali mencalonkan diri. Jika sebelum Pilkades pencairan dana desa belum diajukan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.
Ia mencontohkan ternyata kepala desa yang mencalonkan diri kembali gagal terpilih, dikhawatirkan enggan lagi mengurus pencairan dana desa tahap ketiga sehingga bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di desa.
Padahal, lanjut dia, waktunya sangat terbatas karena dua bulan lagi sudah memasuki batas akhir tahun anggaran.
Baca juga: Pencairan dana desa tahap III di Temanggung terganjal persyaratan
Untuk itulah, kata dia, semua desa diberikan surat edaran untuk segera mengajukan pencairan, maksimal tanggal 25 Oktober 2019.
Jumlah desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga, tercatat baru 12 desa dari 123 desa di Kudus.
Adapun alokasi dana desanya untuk tahap ketiga sebesar Rp55,63 miliar, sedangkan tahap pertama sebesar Rp27,81 miliar dan tahap kedua sebesar Rp55,63 miliar.
Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, untuk pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen.
Alokasi dana desa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya Rp122,06 miliar, tahun 2019 mencapai Rp139,08 miliar.
Pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan di 116 desa dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019. *
Baca juga: Atasi kekerdilan, kades di Jateng bisa gunakan dana desa
Baca juga: AMURT Indonesia dorong dana desa untuk pengembangan PAUD
"Dari 116 desa yang menyelenggarakan Pilkades, tercatat sebagian besar kepala desanya kembali mencalonkan diri. Jika sebelum Pilkades pencairan dana desa belum diajukan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.
Ia mencontohkan ternyata kepala desa yang mencalonkan diri kembali gagal terpilih, dikhawatirkan enggan lagi mengurus pencairan dana desa tahap ketiga sehingga bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di desa.
Padahal, lanjut dia, waktunya sangat terbatas karena dua bulan lagi sudah memasuki batas akhir tahun anggaran.
Baca juga: Pencairan dana desa tahap III di Temanggung terganjal persyaratan
Untuk itulah, kata dia, semua desa diberikan surat edaran untuk segera mengajukan pencairan, maksimal tanggal 25 Oktober 2019.
Jumlah desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga, tercatat baru 12 desa dari 123 desa di Kudus.
Adapun alokasi dana desanya untuk tahap ketiga sebesar Rp55,63 miliar, sedangkan tahap pertama sebesar Rp27,81 miliar dan tahap kedua sebesar Rp55,63 miliar.
Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, untuk pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen.
Alokasi dana desa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya Rp122,06 miliar, tahun 2019 mencapai Rp139,08 miliar.
Pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan di 116 desa dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019. *
Baca juga: Atasi kekerdilan, kades di Jateng bisa gunakan dana desa
Baca juga: AMURT Indonesia dorong dana desa untuk pengembangan PAUD