Temanggung (ANTARA) - Pencairan dana desa tahap III tahun 2019 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terkendala persyaratan belum disampaikannya pelaporan secara fisik dari sejumlah desa, kata Kasi Perencanaan dan Pembangunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Muhammad Arbai.
Arbai di Temanggung, Kamis, mengatakan dari 266 desa di Kabupaten Temanggung, baru sekitar 20 hingga 25 desa yang sudah melaporkan penggunaan dana desa tahap I dan III.
Ia berharap laporan segera disampaikan agar pihaknya bisa segera mengurus pencairan dana desa tahap III.
Baca juga: Manfaatkan dana desa, pemerintah desa diminta pedomani RPJMD
Ia mengatakan syarat pencairan dana desa tahap III antar lain telah ada penyerapan dana desa tahap I dan II sebesar 75 persen dan melaporkannya secara online dan menyampaikan laporan secara fisik pada Dinpermades.
Setelah laporan disampaikan, pihaknya akan menyampaikan pada Dinas Pendapatan dan Pemeliharaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung untuk segera mengajukan pada bupati bahwa pencairan tahap I dan II telah berjalan baik.
"Selanjutnya bupati akan mengajukan pada Kementerian Keuangan untuk pencairan tahap III, yakni sebesar 40 persen dari dana desa," katanya.
Ia berharap pada pertengahan Oktober 2019 semua laporan sudah selesai dan pada akhir Oktober 2019 dana bisa cair untuk menyelesaikan pembangunan.
Pada 2019 pemerintah pusat menganggarkan dana desa sebesar Rp241,944 miliar untuk 266 desa di Kabupaten Temanggung, termasuk di dalamnya dana afirmasi pengentasan kemiskinan untuk 18 desa sebesar Rp4,014 miliar.
Arbai menyebutkan dana desa tahap I dikucurkan sebesar 20 persen atau Rp48,388 miliar, kemudian tahap II dan III masing-masing sebesar 40 persen atau sekitar Rp96,777 miliar.
"Secara keseluruhan penyerapan dana desa dari tahap I dan II sudah 77 persen, hanya tinggal laporan fisik dari sejumlah desa yang belum masuk," katanya.
Baca juga: Atasi kekerdilan, kades di Jateng bisa gunakan dana desa
Baca juga: Polri ingatkan Bhabinkamtibmas tak ikut mencampuri penggunaan dana desa
Arbai di Temanggung, Kamis, mengatakan dari 266 desa di Kabupaten Temanggung, baru sekitar 20 hingga 25 desa yang sudah melaporkan penggunaan dana desa tahap I dan III.
Ia berharap laporan segera disampaikan agar pihaknya bisa segera mengurus pencairan dana desa tahap III.
Baca juga: Manfaatkan dana desa, pemerintah desa diminta pedomani RPJMD
Ia mengatakan syarat pencairan dana desa tahap III antar lain telah ada penyerapan dana desa tahap I dan II sebesar 75 persen dan melaporkannya secara online dan menyampaikan laporan secara fisik pada Dinpermades.
Setelah laporan disampaikan, pihaknya akan menyampaikan pada Dinas Pendapatan dan Pemeliharaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung untuk segera mengajukan pada bupati bahwa pencairan tahap I dan II telah berjalan baik.
"Selanjutnya bupati akan mengajukan pada Kementerian Keuangan untuk pencairan tahap III, yakni sebesar 40 persen dari dana desa," katanya.
Ia berharap pada pertengahan Oktober 2019 semua laporan sudah selesai dan pada akhir Oktober 2019 dana bisa cair untuk menyelesaikan pembangunan.
Pada 2019 pemerintah pusat menganggarkan dana desa sebesar Rp241,944 miliar untuk 266 desa di Kabupaten Temanggung, termasuk di dalamnya dana afirmasi pengentasan kemiskinan untuk 18 desa sebesar Rp4,014 miliar.
Arbai menyebutkan dana desa tahap I dikucurkan sebesar 20 persen atau Rp48,388 miliar, kemudian tahap II dan III masing-masing sebesar 40 persen atau sekitar Rp96,777 miliar.
"Secara keseluruhan penyerapan dana desa dari tahap I dan II sudah 77 persen, hanya tinggal laporan fisik dari sejumlah desa yang belum masuk," katanya.
Baca juga: Atasi kekerdilan, kades di Jateng bisa gunakan dana desa
Baca juga: Polri ingatkan Bhabinkamtibmas tak ikut mencampuri penggunaan dana desa