Kudus (ANTARA) - Pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus 2018-2023 sebagai pedoman dalam menggunakan dana desa untuk mendukung program pembangunan agar terjadi sinkronisasi dengan program pembangunan daerah.

"Untuk itu, aparatur desa dan kelurahan dihadirkan untuk mengikuti sosialisasi RPJMD 2018-2023," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kudus Sudjatmiko usai menghadiri Sosialisasi RPJMD Kabupaten Kudus 2018-2023 di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.

Hal itu, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman tentang arah pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun serta memberikan gambaran arah pembangunan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca juga: Pencairan dana desa di Kudus Rp75,95 miliar

Ia berharap ada sinergitas sehingga bisa mendukung capaian program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemkab Kudus.

Kewajiban pemerintah desa untuk memedomani RPJMD Kabupaten Kudus, kata dia, tentunya juga menjadi persyaratan, seperti halnya penggunaan dana alokasi umum yang diterima Kabupaten Kudus harus mengacu Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengatakan forum sosialisasi RPJMD ini merupakan wadah yang efektif untuk meningkatkan persamaan persepsi pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah Kabupaten Kudus tahun 2018-2023.

Manfaat lainnya, kata dia, untuk menyelaraskan target sasaran pembangunan dari pemerintah, swasta dan masyarakat, sehingga program–program pembangunan bisa terlaksana secara maksimal.

Baca juga: Polri ingatkan Bhabinkamtibmas tak ikut mencampuri penggunaan dana desa

Setidaknya, kata dia, bisa menyelaraskan program pemerintah mulai dari tingkat desa sampai dengan kabupaten sesuai dengan visi dan misi Kudus, yakni mewujudkan Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera.

Untuk itu, semua pemangku kepentingan diminta dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi seluruh data, informasi, dan rencana pembangunan daerah yang tersaji pada dokumen rancangan awal RPJMD tahun 2018-2023.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat dibangun keterpaduan dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, dari berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sehingga dapat dihasilkan rumusan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada lima tahun ke depan, untuk mewujudkan pembangunan Kudus yang berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: 40 saksi diperiksa dalam kasus Dana Desa Tergo Kudus
Baca juga: BPKP kenalkan aplikasi pangawasan dana desa

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024