Kudus (ANTARA) - Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga September 2019 mencapai Rp75,95 miliar atau 54,61 persen dari total alokasi pada 2019 yang Rp139,08 miliar, kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono.

"Untuk jumlah desa yang sudah mencairkan dua tahap berjumlah 105 desa dari 123 yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus," ujarnya di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan kesembilan kecamatan tersebut, yakni Jati, Kudus Kota, Kaliwungu, Undaan, Jekulo, Mejobo, Gebog, Dawe, dan Bae.

Baca juga: 40 saksi diperiksa dalam kasus Dana Desa Tergo Kudus

Hingga kini masih ada 18 desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua. Mereka tersebar di lima kecamatan, yakni Kaliwungu, Kudus Kota, Jati, Jekulo dan Dawe.

Untuk Kecamatan Kaliwungu terdapat tiga desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua, Kecamatan Kudus Kota enam desa, Jati empat desa, Jekulo dua desa, dan Dawe tiga desa.

Desa yang belum mencairkan dana desa tahap satu dan dua, yakni Desa Tergo, Kecamatan Dawe.

Dari alokasi dana desa 2019, kata dia, untuk tahap pertama tercairkan Rp27,59 miliar, kemudian tahap kedua Rp48,36 miliar.

Kecamatan yang semua desanya sudah mencairkan dana desa tahap pertama dan kedua, yakni Mejobo (11 desa), Bae (10), Undaan (16), dan Gebog (11).

Alokasi dana desa yang diterima tahun ini yang Rp139,08 miliar mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp122,06 miliar.

Baca juga: Silpa Dana Desa 2018 di Kudus capai Rp24,02 miliar
Baca juga: Cukup bagus, pengelolaan Dana Desa di Kudus

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024