Magelang (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah membutuhkan waktu selama lima hari untuk memusnahkan 18.370 arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi dengan menggunakan alat pencacah.
"Butuh lima hari untuk memusnahkan ribuan arsip tersebut. Arsip ini tidak boleh dijual per kilo, karena khawatir data akan tersebar walaupun secara jangka waktu arsip ini sudah kedaluwarsa," kata Kepala Disperpusip Pemkot Magelang Isa Ashari di Magelang, Selasa.
Pihaknya juga tidak melakukan pemusnahan arsip kategori seperti itu dengan cara dibakar karena tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Pemkot Magelang serahkan apresiasi kepada santri teladan
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan model pembangunan partisipatif
Ia menyebut arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi itu bisa dimusnahkan setelah melalui prosedur dan persetujuan Wali Kota Magelang, penyeleksian yang panjang dari pencipta arsip, dan memperhatikan masalah kehati-hatian agar tidak muncul masalah pada masa yang akan datang.
Pemusnahan arsip tak memiliki nilai guna lagi itu dengan alat pencacah di Depo 1 Arsip Disperpusip Pemkot Magelang mulai Senin (28/10). Arsip terbanyak berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mencapai 16.894 berkas.
Selain itu, Bagian Pembangunan 508 berkas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 493 berkas, Bagian Tata Pembangunan 305 berkas, Bagian Umum Setda Kota Magelang 90 berkas, Bagian Kepegawaian 72 berkas, Dispenda enam berkas, serta Inspektorat dua berkas.
"Pemusnahan serupa pernah dilakukan juga pada tahun 2016, dan ini pemusnahan yang kedua kalinya," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Pemkot Magelang Siska Yuni Hartanti menjelaskan berkas kependudukan yang ikut dimusnahkan itu merupakan berkas permohonan penduduk terkait dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sejak 2011.
"Itu masa retensinya sudah habis. Kita ada masa aktif dua tahun dan inaktif lima tahun, total retensi tujuh tahun, jadi sudah bisa dihapus," ujar dia.
Ia mengatakan arsip yang berlaku seumur hidup, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
"Arsip dari akta-akta tersebut tidak boleh dimusnahkan," kata dia. (hms)
Baca juga: Pemkot Magelang luncurkan DataGo V.2
"Butuh lima hari untuk memusnahkan ribuan arsip tersebut. Arsip ini tidak boleh dijual per kilo, karena khawatir data akan tersebar walaupun secara jangka waktu arsip ini sudah kedaluwarsa," kata Kepala Disperpusip Pemkot Magelang Isa Ashari di Magelang, Selasa.
Pihaknya juga tidak melakukan pemusnahan arsip kategori seperti itu dengan cara dibakar karena tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Pemkot Magelang serahkan apresiasi kepada santri teladan
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan model pembangunan partisipatif
Ia menyebut arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi itu bisa dimusnahkan setelah melalui prosedur dan persetujuan Wali Kota Magelang, penyeleksian yang panjang dari pencipta arsip, dan memperhatikan masalah kehati-hatian agar tidak muncul masalah pada masa yang akan datang.
Pemusnahan arsip tak memiliki nilai guna lagi itu dengan alat pencacah di Depo 1 Arsip Disperpusip Pemkot Magelang mulai Senin (28/10). Arsip terbanyak berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mencapai 16.894 berkas.
Selain itu, Bagian Pembangunan 508 berkas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 493 berkas, Bagian Tata Pembangunan 305 berkas, Bagian Umum Setda Kota Magelang 90 berkas, Bagian Kepegawaian 72 berkas, Dispenda enam berkas, serta Inspektorat dua berkas.
"Pemusnahan serupa pernah dilakukan juga pada tahun 2016, dan ini pemusnahan yang kedua kalinya," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Pemkot Magelang Siska Yuni Hartanti menjelaskan berkas kependudukan yang ikut dimusnahkan itu merupakan berkas permohonan penduduk terkait dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sejak 2011.
"Itu masa retensinya sudah habis. Kita ada masa aktif dua tahun dan inaktif lima tahun, total retensi tujuh tahun, jadi sudah bisa dihapus," ujar dia.
Ia mengatakan arsip yang berlaku seumur hidup, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
"Arsip dari akta-akta tersebut tidak boleh dimusnahkan," kata dia. (hms)
Baca juga: Pemkot Magelang luncurkan DataGo V.2