Solo (ANTARA) - Sejumlah korban kasus arisan fiktif melalui daring yang mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar berharap asetnya bisa kembali dari tersangka Tri Rahayu (29), warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Surakarta, Rabu, Ana Maria bersama korban lainnya siap mengajukan gugatan perdata terhadap Tri Rahayu dengan harapan asetnya bisa kembali.

Para korban kasus arisan daring akan dipertemukan dengan tersangka Tri Rahayu yang kini ditahan di Polres Sukoharjo dengan kasus yang sama. Mereka akan melihat perkembangannya.

Jika tersangka bersedia mengembalikan aset para korban, minimal setengahnya dengan menandatangani surat perjanjian kesanggupan membayar, kata dia, gugatannya akan dicabut.

Baca juga: Polres Sukoharjo kembangkan penyidikan kasus penipuan arisan fiktif

Penyidik Polresta Surakarta memanggil para korban di kantor polisi ini untuk melengkapi berkas-berkas bukti saat menjalankan arisan fiktif yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, para korban dipanggil ke kantor polisi untuk pemeriksaan guna melengkapi berkas-berkas perkara yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.

"Korban masih sama dengan keterangan sebelumnya, arisan melalui grup WhatsApp dan pembelian hasil arisan secara murah," kata Kasat.

Menyinggung soal gugatan perdata oleh para korban, Kasat mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

Ditegaskan pula bahwa tugas penyidik Polresta Surakarta untuk menyelesaikan kasus tindak pidananya.

Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif di Solo dengan korban sebanyak 50 orang yang berasal dari berbagai daerah.

Polres Sukoharjo menangkap tersangka Tri Rahayu di wilayah Banaran, Grogol, Selasa (27/8). Kendati demikian, penanganan kasus ini tetap dilakukan di Solo. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo.

 Baca juga: Polisi segera ungkap tersangka lain kasus asuransi fiktif

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024