Sukoharjo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya tersangka lain terkait kasus penipuan dan penggelapan modus arisan fiktif dengan kerugian korban mencapai Rp149 juta di Sukoharjo Jateng.

Tim penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka Tri Rahayu alias Ayu (29), warga Sangkrah, RT006 Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, untuk pengembangan adanya kemungkinan pelaku lain, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi di sela gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, Senin.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melaksanakan arisan tersebut selama ini hanya seorang diri. Penyidik juga akan mengembangkan lebih lanjut soal kepesertaan arisan, termasuk rekening yang digunakan pelaku guna memastikan kerugian para korban.

Pada hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ada 25 orang yang mengikuti arisan dengan nominal setoran bervariatif mulai Rp8 juta hingga Rp100 juta.

Namun, Polres Sukoharjo saat ini, baru menerima satu laporan dari korban, yakni Utri Ganafi alias Gendhis.

Menurut Kapolres, korban mengalami kerugian hingga Rp149 juta. Korban ini, berkenalan dengan pelaku dan ditawari ikut arisan sejak September 2018.

Korban awalnya percaya adanya arisan yang dijalankan pelaku meski akhirnya uangnya ditipu. Namun, korban mulai curiga setelah pelaku tidak memberikan uang tarikan arisan sesuai waktu yang dijanjikan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo, sedangkan korban lainnya juga ada yang melaporkan ke Polresta Surakarta.

"Pelaku menghimpun dana arisan dengan meminjam nomor rekening BCA atas nama Eka Dwi Yanti atau adik dari pelaku. Kami akan kembangkan kasus arisan fiktif ini, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau memang tersangka seorang diri dalam aksinya," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku nomor rekening BCA atas nama Eka Dwi Yanti, satu kartu ATM BRI, buku rekening BRI dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam," katanya..

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kasat Rekrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya, seorang pelaku kasus penipuan dan menggelapan uang modus arisan fiktif, yakni bernisial Tri Rahayu (29), warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, ditangkap di Sukoharjo, pada Selasa (27/8).

Pelaku tersebut setelah ada laporan dari korban melalui arisan fiktif dengan kerugian mencapai Rp149 juta. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Sukoharjo.

Pelaku tersebut ternyata juga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus sama di Solo, sehingga pelaku tentunya akan dipinjamkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024