Semarang (ANTARA) - Berkas perkara tilang beserta uang tilang senilai Rp66,2 juta ditemukan berserakan di rumah Ardiyan Nurcahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang, yang didakwa menggelapkan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas yang nilainya mencapai Rp3,036 miliar.

"Saat petugas datang ke rumah terdakwa didapat berkas dan uang tilang yang berserakan maupun masih tersimpan dalam kardus," kata Kepala Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Rembang Faisal Kurniawan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Bahkan, menurut dia, terdapat berkas tilang yang masih menyatu dengan uang denda tilang yang dibayarkan.

"Ada yang di-straples, sampai berkarat straples-nya. Kemungkinan itu berkas tilang yang sudah bertahun-tahun lalu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut.

Baca juga: Pegawai Kejari Rembang didakwa tilap dana tilang Rp3,036 miliar, untuk lomba dan beli burung

Faisal sendiri merupakan pejabat kejaksaan yang baru masuk di Kejaksaan Negeri Rembang pada awal 2019.

Ia mengakui kondisi laporan pertanggungjawaban yang "amburadul" saat peralihan dari pejabat lama ke baru.

Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang Eko Hartoyo, mengaku baru menjabat di Rembang sejak Januari 2019.

Baca juga: Korupsi miliaran duit tilang, berkas pegawai Kejari Rembang dilimpahkan

Meski baru, kata dia, terdapat kebocoran biaya denda maupun perkara tilang yang dilakukan terdakwa selama tiga pekan menjabat di Rembang.

"Dari tiga minggu di Rembang, ada 757 berkas kasus tilang yang hilang. Untuk nominalnya belum bisa ditentukan," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Rembang sudah melakukan pembenahan mekanisme pengurusan perkara tilang.

"Pelanggar lalu lintas langsung membayar ke bank, tidak seperti dulu yang harus membayar ke petugas yang selanjutnya baru disetorkan ke bank," ujarnya.

Pegawai Kejari Rembang, Ardiyan Nurcahyo, didakwa menggelapkan uang denda dan biaya perkara sidang tilang lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.

Kerugian negara sebanyak itu berasal dari denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Petugas Kejari Rembang diduga tilap duit tilang Rp2,8 miliar

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024