Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan selama sepekan terakhir ini membekuk dua pembegal sepeda motor sekaligus mengamankan 1 unit sepeda motor dan sebuah pisau.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, rabu, mengatakan bahwa dua pelaku tersebut adalah Yongki Aldiansyah (18) dan Alfan (16) , keduanya warga Kelurahan Bandan Kergon, kecamatan Pekalongan Barat.

"Para tersangka ini nekat merampas sepeda motor milik korban dengan mengacung pisau ke leher korban. Adapun, tersangka Alfan adalah otak pelaku kejahatan itu," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan dalam menjalankan kejahatannya, dua tersangka berbagi tugas yaitu Yongki bertugas mencari korban yang sudah dikenalnya sedang Alfan sebagai eksekutor.

Baca juga: Tiga anggota komplotan begal ditangkap

Tersangka Yongki, kata dia, berpura-pura minta tolong pada korban untuk mengantarkan dirinya ke suatu tempat namun di tengah jalan sudah ada pelaku Alfan yang mencegat dan merampas sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

"Dalam aksinya, pelaku Alfan menodongkan pisau ke leher korban agar menyerahkan sepeda motornya sedang Yongki berpura-pura ketakutan. Setelah sepeda motor dapat dirampas, korban ditinggal," katanya.

Baca juga: Menyaru jadi polisi, komplotan begal truk diringkus Polda Jateng

Ia mengatakan untuk menghilangkan jejak barang bukti, para tersangka memodifikasi sepeda motor hasil curian dengan menempelkan kertas plastik berwarna (scotlight) ke bodi motor korban dan pelat nomor polisi motor dilepas.

Selanjutnya, kata dia, sepeda motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada warga melalui media sosial (medsos) dan dibeli oleh seorang warga di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Baca juga: Operasi rutin, Polres Pekalongan bekuk dua begal dan penadah

"Sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka sebesar Rp3,6 juta. Saat ini, sepeda motor jenis Honda Vario itu, kami amankan di Mapolsek Pekalongan Selatan," katanya.

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka sempat menjadi buronan polisi. Namun, kita berhasil menangkap para pelaku setelah sempat kabur selama 10 hari," katanya.

Baca juga: Polres Cirebon Bentuk Tim Khusus Antisipasi Begal
Baca juga: Tiga Begal Bergolok di Pekalongan Diringkus

Pewarta : Kutnadi
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024