Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin selama dua hari terakhir ini membekuk tiga begal bergolok sekaligus mengamankan sepeda motor, sebuah golok, dan telepon seluler.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Kharis Ayatal Maula (17) ke polisi terkait dengan tindakan para begal yang mengambil paksa sebuah telepon seluler dan sejumlah uang.
"Kami yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga begal tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Ia menyebutkan nama tiga begal tersebut, yakni M. Akhyat (29) dan Lukman Maulana (25), keduanya warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta Safarudin (25) warga Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kapolres mengatakan bahwa kasus pembegalan ini berawal saat korban bersama temannya Dani Julian (29) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang naik sepeda motor melintas di Jalan Trikora Kecamatan Pekalongan Selatan.
Namun, saat di lokasi agak sepi, mendadak muncul tiga begal yang mengendarai sepeda motor Vario G 5521 TC. Mereka langsung menghentikan kendaraan korban.
"Setelah dihentikan, salah satu pelaku menanyakan alamat seseorang dan pelaku lainnya mengeluarkan senjata tajam berupa golok. Sambil mengayun-ayunkan goloknya, pelaku kemudian memaksa minta telepon seluler dan sejumlah uang korban," katanya.
Setelah memperdayai korban, para pelaku pergi ke arah timur. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
"Berbekal informasi yang cepat, kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku tanpa perlawanan. Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Kharis Ayatal Maula (17) ke polisi terkait dengan tindakan para begal yang mengambil paksa sebuah telepon seluler dan sejumlah uang.
"Kami yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga begal tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Ia menyebutkan nama tiga begal tersebut, yakni M. Akhyat (29) dan Lukman Maulana (25), keduanya warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta Safarudin (25) warga Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kapolres mengatakan bahwa kasus pembegalan ini berawal saat korban bersama temannya Dani Julian (29) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang naik sepeda motor melintas di Jalan Trikora Kecamatan Pekalongan Selatan.
Namun, saat di lokasi agak sepi, mendadak muncul tiga begal yang mengendarai sepeda motor Vario G 5521 TC. Mereka langsung menghentikan kendaraan korban.
"Setelah dihentikan, salah satu pelaku menanyakan alamat seseorang dan pelaku lainnya mengeluarkan senjata tajam berupa golok. Sambil mengayun-ayunkan goloknya, pelaku kemudian memaksa minta telepon seluler dan sejumlah uang korban," katanya.
Setelah memperdayai korban, para pelaku pergi ke arah timur. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
"Berbekal informasi yang cepat, kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku tanpa perlawanan. Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.