Purbalingga (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan, S.H. resmi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga masa jabatan 2019-2024 setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Bambang Sucipto.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pimpinan DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi saat Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa Ketua DPRD Kabupaten berasal dari partai politik (parpol) yang memperoleh kursi terbanyak pertama, sedangkan Wakil Ketua DPRD berasal dari parpol yang memiliki suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat.
Baca juga: FPKB DPRD Jateng ajak mahasiswa jadi legislator andal
Menurut dia, empat parpol yang memperoleh kursi terbanyak secara berurutan terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Atas dasar tersebut, kata dia, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari keempat parpol, yakni surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor 608/IN/DPP/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD Purbalingga.
Selanjutnya, surat dari DPC PKB Purbalingga Nomor 001/DPC/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 perihal Rekomendasi SK Pimpinan DPRD dari PKB, surat dari DPD Partai Golkar Purbalingga Nomor B.165/Golkar/II-07/IX/2019 tanggal 7 September 2019 perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2024, dan surat dari DPC Partai Gerindra Purbalingga Nomor JT.32/09-61/DPC -Gerindra/2019 tanggal 27 Agustus 2019 perihal usulan pimpinan DPRD.
Baca juga: DPRD Banyumas mendukung perjuangan mahasiswa tolak RUU KUHP
"Atas mekanisme yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 170.97 Tahun 2019 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Memutuskan, menetapkan terhitung mulai pengucapan sumpah/janji, meresmikan Pimpinan DPRD sebagai berikut, satu, H.R. Bambang Irawan, S.H. sebagai Ketua, dua, H. Aman Waliyudin, S.E., M.Si. sebagai Wakil Ketua, tiga, Hj. Tenny Juliawati, S.E. sebagai Wakil Ketua, tiga, H. Adi Yuwono, S.E. sebagai Wakil Ketua," kata Tri Gunawan.
Saat memberikan sambutan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga 2019-2024 H.R. Bambang Irawan, S.H. mengharapkan dukungan semua pihak agar dapat menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga dengan baik, lancar, aspiratif dan profesional.
"Secara khusus saya juga mengajak kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Purbalingga 2019-2024 untuk bersama-sama memahami tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD, sehingga dapat mencurahkan pemikiran tenaga, pikiran dan kemampuan kita dalam mengemban amanah rakyat, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan berdasarkan representasi rakyat," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dibekali materi tipikor
Kendati anggota DPRD Kabupaten Purbalingga memiliki latar belakang parpol yang berbeda-beda, dia mengharapkan perbedaan itu jangan dijadikan kendala, namun sebaliknya dihimpun menjadi kekuatan yang bisa menggerakkan semangat dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
"Dalam demokrasi yang sehat, kita boleh berbeda pendapat, namun tidak boleh terpecah belah. Ada masanya kita berdebat, ada masanya barisan kita merapat," tegasnya.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pimpinan DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi saat Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa Ketua DPRD Kabupaten berasal dari partai politik (parpol) yang memperoleh kursi terbanyak pertama, sedangkan Wakil Ketua DPRD berasal dari parpol yang memiliki suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat.
Baca juga: FPKB DPRD Jateng ajak mahasiswa jadi legislator andal
Menurut dia, empat parpol yang memperoleh kursi terbanyak secara berurutan terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Atas dasar tersebut, kata dia, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari keempat parpol, yakni surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor 608/IN/DPP/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD Purbalingga.
Selanjutnya, surat dari DPC PKB Purbalingga Nomor 001/DPC/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019 perihal Rekomendasi SK Pimpinan DPRD dari PKB, surat dari DPD Partai Golkar Purbalingga Nomor B.165/Golkar/II-07/IX/2019 tanggal 7 September 2019 perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2024, dan surat dari DPC Partai Gerindra Purbalingga Nomor JT.32/09-61/DPC -Gerindra/2019 tanggal 27 Agustus 2019 perihal usulan pimpinan DPRD.
Baca juga: DPRD Banyumas mendukung perjuangan mahasiswa tolak RUU KUHP
"Atas mekanisme yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 170.97 Tahun 2019 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Memutuskan, menetapkan terhitung mulai pengucapan sumpah/janji, meresmikan Pimpinan DPRD sebagai berikut, satu, H.R. Bambang Irawan, S.H. sebagai Ketua, dua, H. Aman Waliyudin, S.E., M.Si. sebagai Wakil Ketua, tiga, Hj. Tenny Juliawati, S.E. sebagai Wakil Ketua, tiga, H. Adi Yuwono, S.E. sebagai Wakil Ketua," kata Tri Gunawan.
Saat memberikan sambutan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga 2019-2024 H.R. Bambang Irawan, S.H. mengharapkan dukungan semua pihak agar dapat menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga dengan baik, lancar, aspiratif dan profesional.
"Secara khusus saya juga mengajak kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Purbalingga 2019-2024 untuk bersama-sama memahami tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD, sehingga dapat mencurahkan pemikiran tenaga, pikiran dan kemampuan kita dalam mengemban amanah rakyat, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan berdasarkan representasi rakyat," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dibekali materi tipikor
Kendati anggota DPRD Kabupaten Purbalingga memiliki latar belakang parpol yang berbeda-beda, dia mengharapkan perbedaan itu jangan dijadikan kendala, namun sebaliknya dihimpun menjadi kekuatan yang bisa menggerakkan semangat dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
"Dalam demokrasi yang sehat, kita boleh berbeda pendapat, namun tidak boleh terpecah belah. Ada masanya kita berdebat, ada masanya barisan kita merapat," tegasnya.