Solo (ANTARA) - Warga Solo menggelar aksi damai mendukung disahkan revisi Undang Undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan membawa peti mati di Plaza Manahan Solo, Jateng, Jumat.
Kegiatan aksi damai sebanyak lima orang yang dikoordinasi oleh Bambang Saptono tersebut selain melakukan orasi juga menggelar peti mati dan sejumlah spanduk yang intinya melambangkan KPK kuat dan kematian korupsi.
Menurut koordinator aksi Bambang Saptono setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU memang terdapat pro dan kontra. Pihaknya yang mendukung revisi UU KPK itu, agar lembaga anti korupsi itu semakin kuat.
"Peti mati ini, sebagai simbol kematian korupsi di negara ini, karena KPK kuat," kata Bambang dalam aksinya dibantu empat orang warga lainnya.
Pihaknya yakin dengan disahkannya revisi UU KPK, maka ke depan akan memperkuat fungsi lembaga anti korupsi itu. Sedangkan, korupsi akan dimasukan di dalam peti untuk dimakamkan. Bagi warga yang tidak setuju, karena mereka belum memahami isi revisi.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tugas anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka akan lebih paham.
Baca juga: Polemik revisi UU KPK harus jadi catatan bersama
Bambang Saptono sebelumnya juga melakukan aksi damai seorang diri untuk mendukung pengesahan revisi UU KPK di Jalan Slamet Riyadi, Bundaran Gladag, Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/9).
Pada aksi tunggal tersebut, Bambang memberikan Piagam Penghargaan pada anggota DPR RI atas Revisi UU KPK.
Bambang dalam aksinya dengan membawa poster bertuliskan "Pegawai KPK Berstatus ASN", "Penghentian Penyidikan Penuntutan", "Apresiasi Revisi UU KPK", dan "Aturan Penyadapan", dan "Kedudukan Lembaga KPK".
Menurut Bambang Saptono keberadaan lembaga antirasuah seperti KPK saat ini masih diperlukan. Korupsi masih merajalala dan KPK harus lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Pakar hukum: KPK kehilangan muruahnya
Baca juga: Wali Kota Surakarta mendukung revisi UU KPK
Kegiatan aksi damai sebanyak lima orang yang dikoordinasi oleh Bambang Saptono tersebut selain melakukan orasi juga menggelar peti mati dan sejumlah spanduk yang intinya melambangkan KPK kuat dan kematian korupsi.
Menurut koordinator aksi Bambang Saptono setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU memang terdapat pro dan kontra. Pihaknya yang mendukung revisi UU KPK itu, agar lembaga anti korupsi itu semakin kuat.
"Peti mati ini, sebagai simbol kematian korupsi di negara ini, karena KPK kuat," kata Bambang dalam aksinya dibantu empat orang warga lainnya.
Pihaknya yakin dengan disahkannya revisi UU KPK, maka ke depan akan memperkuat fungsi lembaga anti korupsi itu. Sedangkan, korupsi akan dimasukan di dalam peti untuk dimakamkan. Bagi warga yang tidak setuju, karena mereka belum memahami isi revisi.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tugas anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka akan lebih paham.
Baca juga: Polemik revisi UU KPK harus jadi catatan bersama
Bambang Saptono sebelumnya juga melakukan aksi damai seorang diri untuk mendukung pengesahan revisi UU KPK di Jalan Slamet Riyadi, Bundaran Gladag, Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/9).
Pada aksi tunggal tersebut, Bambang memberikan Piagam Penghargaan pada anggota DPR RI atas Revisi UU KPK.
Bambang dalam aksinya dengan membawa poster bertuliskan "Pegawai KPK Berstatus ASN", "Penghentian Penyidikan Penuntutan", "Apresiasi Revisi UU KPK", dan "Aturan Penyadapan", dan "Kedudukan Lembaga KPK".
Menurut Bambang Saptono keberadaan lembaga antirasuah seperti KPK saat ini masih diperlukan. Korupsi masih merajalala dan KPK harus lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Pakar hukum: KPK kehilangan muruahnya
Baca juga: Wali Kota Surakarta mendukung revisi UU KPK