Kudus (ANTARA) - Wakil Gubenur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan kenaikan tarif pita cukai rokok tidak akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal buruh rokok.

"Pengusaha rokok juga akan memikirkan bagaimana pertumbuhan industrinya," ujarnya ketika diminta tanggapannya atas kenaikan pita cukai rokok ditemui usai menghadiri Seminar Nasional bertema "Membangun Kabupaten/Kota yang Ramah Investasi di Hotel Gripta Kudus, Selasa.

Ia berharap tidak perlu dibawa-bawa dengan mengaitkannya kemungkinan terjadinya PHK. Hingga kini, kata dia, dirinya juga tidak mendengar adanya PHK oleh Industri rokok.

Baca juga: Tarif cukai rokok naik 23 persen, harga eceran melonjak 35 persen

"Nantinya tetap ada kajian. Saat ini menunggu kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Dalam seminar hari ini (17/9), kata dia, ada masukkan dan saran dari UIN Kudus dan UMK serta Yayasan Dharma Bakti Lestari Lestari.

"Mereka merekomendasikan pertumbuhan dan perhatian terhadap industri rokok yang ada di Kudus," ujarnya.

Nantinya, kata dia, akan merekomendasikannya kepada Pemerintah Pusat sehingga menjadi kajian yang utuh.

Pelaksana tugas Bupati Kudus Muhammad Hartopo mengungkapkan Kabupen Kudus merupakan daerah dengan potensi utamanya di bidang industri yang didukung oleh 80,83 persen dari sektor industri, meliputi industri pengolahan tembakau sebesar 73, 85 persen, dan industri pengolahan nontembakau 6,98 persen.

Kemudian, lanjut dia, sektor perdagangan 5,4 persen, sektor konstruksi 3,37 persen, pertanian, kehutanan, dan perikanan 2,26 persen.

"Kondisi tenaga kerja di Kudus rata-rata memiliki etos kerja lebih tinggi, siap melaksanakan pekerjaan dengan produktivitas tinggi serta loyal. Selain itu infrastruktur relatif baik, kondisi sosial politik juga kondusif, serta biaya tenaga kerja kompetitif," terangnya. 

Baca juga: Hancurkan petani tembakau, pemerintah diminta hati-hati naikkan cukai rokok
Baca juga: Izin dicabut, bos pabrik rokok gugat Bea Cukai Kudus ke PTUN

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024