Magelang (ANTARA) - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Magelang, Jawa Tengah mengevakuasi 34 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit tersebut sejak peluncuran aplikasi Bagaspati Among Jiwo pada 10 Juli 2019.
Direktur Utama RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dr Eniarti di Magelang, Rabu mengatakan Bagaspati Among Jiwo merupakan singkatan dari Barisan Gasak Pasung Sejati Among Jiwo untuk pasien pasung dan kegawatdaruratan psikiatri.
"Jadi bukan hanya pasien pasung, tetapi juga pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan," katanya usai evakuasi dua pasien ODGJ yang merupakan ibu dan anak perempuan dari Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Ia mengatakan aplikasi itu diluncurkan pada 10 Juli 2019. Masyarakat bisa mengaksesnya. Kalau ada masyarakat yang menemukan ODGJ yang terpasung atau membutuhkan akses untuk layanan jiwa itu bisa melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Pasien RSJ Magelang tewas, tiga karyawan jadi tersangka
Ia menuturkan Tim Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat yang terlibat dari Dinas Sosial, kepolisian, koramil dan RSJ. Sejumlah pasien yang dievakuasi ke RSJ Magelang tersebut dilakukan bersama tim TPKJM Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan dari 34 kasus yang berhasil ditangani tersebut, daerah yang memanfaatkan layanan, meliputi Kabupaten Magelang 22 pasien, Kota Magelang delapan pasien, Kabupaten Temanggung tiga pasien, dan Kabupaten Semarang satu pasien.
Seluruh pasien gangguan jiwa tersebut, katanya, dilayani dengan pembiayaan dari JKN dan Jamkesda.
Ia menuturkan sesuai dengan UUD 1945 hak warga negara adalah sama. Namun, masih ada warga negara yang belum mendapatkan haknya, sebagai contohnya orang dengan gangguan jiwa belum mendapatkan haknya.
Baca juga: Polisi akan periksa saksi ahli dalam dugaan penganiayaan pasien RSJ
Direktur Utama RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dr Eniarti di Magelang, Rabu mengatakan Bagaspati Among Jiwo merupakan singkatan dari Barisan Gasak Pasung Sejati Among Jiwo untuk pasien pasung dan kegawatdaruratan psikiatri.
"Jadi bukan hanya pasien pasung, tetapi juga pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan," katanya usai evakuasi dua pasien ODGJ yang merupakan ibu dan anak perempuan dari Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Ia mengatakan aplikasi itu diluncurkan pada 10 Juli 2019. Masyarakat bisa mengaksesnya. Kalau ada masyarakat yang menemukan ODGJ yang terpasung atau membutuhkan akses untuk layanan jiwa itu bisa melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Pasien RSJ Magelang tewas, tiga karyawan jadi tersangka
Ia menuturkan Tim Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat yang terlibat dari Dinas Sosial, kepolisian, koramil dan RSJ. Sejumlah pasien yang dievakuasi ke RSJ Magelang tersebut dilakukan bersama tim TPKJM Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan dari 34 kasus yang berhasil ditangani tersebut, daerah yang memanfaatkan layanan, meliputi Kabupaten Magelang 22 pasien, Kota Magelang delapan pasien, Kabupaten Temanggung tiga pasien, dan Kabupaten Semarang satu pasien.
Seluruh pasien gangguan jiwa tersebut, katanya, dilayani dengan pembiayaan dari JKN dan Jamkesda.
Ia menuturkan sesuai dengan UUD 1945 hak warga negara adalah sama. Namun, masih ada warga negara yang belum mendapatkan haknya, sebagai contohnya orang dengan gangguan jiwa belum mendapatkan haknya.
Baca juga: Polisi akan periksa saksi ahli dalam dugaan penganiayaan pasien RSJ