Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota bakal meminta keterangan saksi ahli dalam dugaan penganiayaan terhadap pasien RSJ Prof. Dr. Soerojo dalam penyelidikan atas meninggalnya salah satu pasien bernama Rob Fendy (52) warga Losmenan, Kelurahan Panjang, Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Jawa Tengah, Senin, mengatakan bahwa hasil autopsi sudah keluar. Kendati demikian, masih ada saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini, termasuk tambahan saksi ahli.
"Bukti-bukti dokumen yang memang harus dikumpulkan, kemudian disimpulkan dalam hal penentuan pasal tindak pidananya," katanya.
AKBP Idham Mahdi mengatakan bahwa bukti dokumen adalah mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan. Hal ini menyangkut pasien yang dirawat di rumah sakit bagaimana SOP-nya.
"Penanganannya seperti apa supaya kami bisa menentukan pasalnya. Apakah ini betul niat atau memang ada kelalaian?" katanya.
Ia menyebutkan dari 10 saksi yang sudah diperiksa, ada penambahan lagi, terutama saksi ahli.
Baca juga: Polisi amankan rekaman CCTV terkait penganiayaan pasien RSJ
"Saksi ahli akan kami periksa karena untuk menentukan niat dan perbuatannya," katanya.
Kalau berdasar alat bukti surat, menurut dia, memang ada luka akibat benda tumpul. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka.
"Nanti akan kami lihat karena harus bisa menentukan antara niat dengan perbuatannya," kata AKBP Idham Mahdi.
Menurut dia, saksi ahli ada dua yang akan diperiksa, yakni dari Kementerian Kesehatan dan ahli dari RSJ.
Seperti diwartakan sebelumnya seorang pasieen RSJ Prof. D.r Soerojo, Rob Pendi, yang mengalami gangguan kejiwaaan pada hari Senin (17/6) telah dibawa keluarganya untuk berobat.
Namun, keluarga korban pada hari Rabu (19/6) memperoleh kabar bahwa korban meninggal dunia dengan meninggalkan bekas luka yang tidak wajar. Keluarga korban yang curiga, kemudian melaporkan hal ini kepada Polres Magelang Kota.
Baca juga: Pasien RSJ meninggal, Polres Magelang Kota lakukan penyelidikan
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Jawa Tengah, Senin, mengatakan bahwa hasil autopsi sudah keluar. Kendati demikian, masih ada saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini, termasuk tambahan saksi ahli.
"Bukti-bukti dokumen yang memang harus dikumpulkan, kemudian disimpulkan dalam hal penentuan pasal tindak pidananya," katanya.
AKBP Idham Mahdi mengatakan bahwa bukti dokumen adalah mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan. Hal ini menyangkut pasien yang dirawat di rumah sakit bagaimana SOP-nya.
"Penanganannya seperti apa supaya kami bisa menentukan pasalnya. Apakah ini betul niat atau memang ada kelalaian?" katanya.
Ia menyebutkan dari 10 saksi yang sudah diperiksa, ada penambahan lagi, terutama saksi ahli.
Baca juga: Polisi amankan rekaman CCTV terkait penganiayaan pasien RSJ
"Saksi ahli akan kami periksa karena untuk menentukan niat dan perbuatannya," katanya.
Kalau berdasar alat bukti surat, menurut dia, memang ada luka akibat benda tumpul. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka.
"Nanti akan kami lihat karena harus bisa menentukan antara niat dengan perbuatannya," kata AKBP Idham Mahdi.
Menurut dia, saksi ahli ada dua yang akan diperiksa, yakni dari Kementerian Kesehatan dan ahli dari RSJ.
Seperti diwartakan sebelumnya seorang pasieen RSJ Prof. D.r Soerojo, Rob Pendi, yang mengalami gangguan kejiwaaan pada hari Senin (17/6) telah dibawa keluarganya untuk berobat.
Namun, keluarga korban pada hari Rabu (19/6) memperoleh kabar bahwa korban meninggal dunia dengan meninggalkan bekas luka yang tidak wajar. Keluarga korban yang curiga, kemudian melaporkan hal ini kepada Polres Magelang Kota.
Baca juga: Pasien RSJ meninggal, Polres Magelang Kota lakukan penyelidikan