Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kudus dengan jumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Senin, kasus-kasus tersebut diungkap antara bulan Juni hingga September 2019.

Di antaranya, kasus pencurian yang terjadi di depan Kriting Resto di Desa Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, di depan Masjid Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus dan kasus pemerasan di Jalan Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.

Kasus pencurian sepeda motor yang terbaru, pada 1 September 2019 di depan Kriting Resto dengan tersangka Supriyanto warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dan barang bukti berupa sepeda motor vario bernopol K 3853 OK.

Pelaku yang kos di dekat Pasar Kliwon Kudus itu, awalnya berjalan kaki di jalan perkampungan dan ketika sampai di depan Kriting Resto melihat ada sepeda motor vario yang terparkir di trotoar tanpa dikunci setang.

Baca juga: Polres Kudus berhasil ungkap tiga kasus curanmor

Setelah memastikan tidak ada orang yang melihat, sepeda motor tersebut didorong hingga sampai di kos pelaku, kemudian memanggil ahli kunci untuk dibuatkan kunci duplikat.

Usai menerima laporan korban warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus, akhirnya jajaran kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah pelaku ditangkap, akhirnya terungkap bahwa pelaku sudah beraksi di empat lokasi, yakni di depan Toko Amida Getas Pejaten, Kecamatan Jati, di depan rumah warga Getas Pejaten, serta di gudang material di Desa Getas Pejaten.

"Kejadian di tiga lokasi tersebut sekitar bulan Maret 2019 dan dua sepeda motor hasil pencurian berhasil ditemukan, sedangkan satu kendaraan masih belum ditemukan," ujarnya.

Kasus selanjutnya, yakni pencurian sepeda motor di depan Masjid Kutuk dengan tersangka Satriyo warga Kota Semarang juga berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor.

Sementara kasus berikutnya, merupakan kasus pemerasan yang terjadi di Desa Megawon dengan tersangka Noval Eka warga Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, berhasil ditangkap beserta satu unit sepeda motor beat bernopol K 5955 IT dan sebuah telepon genggam milik korban bernama Ishaq warga Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.

Dalam menjalankan aksinya, Noval bersama temannya menggunakan bendo untuk mengancam korbannya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan pelaku pemerasan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tersangka pencurian sepeda motor di empat lokasi, Supriyanto mengakui mencuri untuk melunasi utang usai dirinya melangsungkan pernikahan.

Polres Kudus juga menyerahkan kendaraan bermotor kepada korbannya yang menjadi sasaran pencurian maupun pemerasan.

Pemilik kendaraan bermotor yang menerima penyerahan, yakni Ishaq dengan didampingi orang tuanya serta Puji Ningsih yang sepeda motornya hilang di depan Kriting Resto saat dipinjam adiknya.

Puji Ningsih juga memiliki nazar ketika motornya ditemukan akan memberikan 500 porsi lentog kepada polisi secara gratis. 

Baca juga: Demi membelikan troli untuk anak, warga Pekalongan mencuri motor

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024