Kudus (ANTARA) - Dua sekolah tingkat menengah atas di Kabupaten Pati menjadi percontohan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jateng,  Sunoto di Kudus, Selasa mengatakan kedua sekolah tersebut yakni SMA 1 Pati dan SMK Negeri Jateng.

Ia mengungkapkan implementasi pendidikan antikorupsi didasarkan atas Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10/2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi.

Pergub tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama kepala daerah dan KPK untuk menerapkan pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan.

Baca juga: 367 SMA di Jateng bakal terapkan pendidikan antikorupsi

Dengan diberlakukannya pendidikan antikorupsi, maka di kedua sekolah tersebut mulai ada perwakilan dan Inspektorat dan BPK yang mengajar di sekolah.

Nantinya, lanjut dia, semua SMA/SMK yang lain juga akan menerapkan hal yang sama.

Untuk pelaksanaannya, maka guru maupun pengajar akan mendapatkan sosialisasi serta bimbingan teknis pelaksanaan pendidikan antikorupsi.

Inspektorat Jateng juga mendorong Kabupaten Kudus untuk ikut serta menerapkan pendidikan antikorupsi masuk ke dalam kurikulum sekolah, dengan menindaklanjutinya lewat pembuatan peraturan bupati.

Jumlah sekolah di Jateng yang sudah menerapkan juga bertambah dari semula 32 sekolah, bertambah menjadi 300-an sekolah SMA/SMK di Jateng.

Pada tahun 2020 ditargetkan ada sekitar 500-an sekolah yang akan menerapkan pendidikan antikorupsi.

Baca juga: Pemkab Kudus didorong terapkan kurikulum pendidikan antikorupsi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024