Semarang (ANTARA) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mengedepankan kehati-hatian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas bumi.

"Kami merasa perlu untuk berhati-hati dalam merencanakan peraturan daerah mengenai pendirian BUMD Provinsi Jawa Tengah sektor migas," kata Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto di Semarang, Kamis.

Ia mengungkapkan pihaknya saat ini mencoba menakar apakah bisa masuk dalam peraturan mengenai pengelolaan BUMD di sektor migas mengingat permintaan migas beberapa tahun terakhir meningkat.

Menurut dia, di Jateng ada beberapa titik potensial untuk mengembangkan usaha daerah di sektor migas.

Baca juga: Ganjar: Audit internal BUMN/BUMD bisa cegah korupsi

Oleh karena itu, lanjut dia, Bapemperda DPRD Jateng merasa perlu untuk menelisik keamanan secara hukum, akuntansi, dan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Tadi ada sedikit gambaran, bahwa bagaimana kita menyejahterakan masyarakat dengan menaikkan pendapatan asli daerah dan juga bisa selamat dari sisi regulasinya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pria yang merupakan anggota Komisi E DPRD Jateng itu menyebutkan bahwa Pemprov Jateng memiliki BUMD yang menangani perusahaan eksplorasi migas yaitu PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) yang juga merupakan pengelola kegiatan eksplorasi migas di kawasan Cepu melalui Participating Interest (PI) 10 persen.

"Saya berharap bagaimana pemerintah bisa hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai dari hulu ke hilir, termasuk bagaimana eksplorasi dan eksploitasi migas, membangun infrastruktur seperti saluran gas, dan optimalisasi," katanya.

Baca juga: Pemprov Jateng segera membentuk BUMD migas
Baca juga: Jaksa ajukan banding atas vonis korupsi BKK Pringsurat
Baca juga: Taman Kyai Langgeng raih Top BUMD

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024