Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum kasus korupsi di PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara tersebut.

"Kami sudah laporkan ke pimpinan dan menyatakan banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Sabrul Iman ketika dihubungi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, salah satu alasan pengajuan banding tersebut, yakni berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara dalam putusan perkara itu.

Baca juga: Aset BKK Pringsurat Rp42 miliar diamankan Kejari Temanggung

Ia menjelaskan dalam putusan perkara itu tidak dijelaskan siapa yang harus menanggung uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp69,1 miliar itu.

"Kiblatnya tetap pada tuntutan kami," katanya.

Dalam tuntutan, kata dia, pengganti kerugian negara seharusnya ditanggung oleh mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto.

Ia menambahkan kerugian negara sebanyak itu terjadi akibat kebijakan yang dibuat mantan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung itu.

Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di BUMD Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp114 miliar.

Tindak pidana itu sendiri dilakukan selama kurun waktu 2009 hingga 2017, selama keduanya menjabat sebagai pimpinan lembaga keuangan itu.

Baca juga: Dua mantan direktur BKK Pringsurat divonis penjara 11 tahun

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024