Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, menerima 16 ribu dolar AS yang diduga berasal dari suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi .

Hal tersebut dijelaskan dalam tuntutan jaksa terhadap Hakim Non-aktif PN Semarang, Lasito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati mengatakan fakta tersebut didasarkan atas keterangan Lasito yang berkesesuaian dengan saksi dan barang bukti dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Lasito penerima suap dituntut 5 tahun penjara


Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara

Terdakwa Lasito mengaku memberikan 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari suap Bupati Jepara kepada Purwono.

Hal tersebut berkesesuaian dengan kepentingan Purwono dalam kasus Ahmad Marzuqi.

"Saksi Purwono mengetahui penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi," katanya.

Selain itu, saksi Purwono juga memerintahkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan peningkatan akreditasi PN Semarang.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Non-aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024