Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp435.295.860 kepada ahli waris almarhum R Edi Purwadi, tenaga kerja Perhutani Biro Perencana Unit Salatiga.
Penyerahan klaim secara simbolis tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat, atau yang biasa disapa Willy, melalui Kepala Departement Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jateng, Ema Ismariana, kepada Suhartati, istri almarhum Edi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berbagi kurban bersama warga
Penyerahaan berlangsung di Kantor Biro Perencanaan perum Perhutani Divre Jateng, Jalan Yos Sudarso, Sidorejo, Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/8).
“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," kata Willy.
Willy menjelaskan pada 12 Maret 2019 Alm. R Edi Purwadi mengikuti assesment di PUSDIK Perhutani Madiun, lalu pada jam 16.00 WIB yang bersangkutan tiba-tiba pingsan, kemudian dilakukan pertolongan pertama dan dibawa ke RS Santa Clara Madiun dan pada pukul 16.40 WIB dinyatakan sudah meninggal oleh pihak rumah sakit dan kejadian tersebut masuk kategori meninggal mendadak.
Willy menambahkan almarhum meninggal pada saat bekerja, sehingga mendapatkan santunan Jaminan Kecelekaan Kerja yang perhitungannya sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp4.800.000 biaya pemakaman Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan Rp12.000.0000 untuk anak yang ditinggalkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan terus dekatkan layanan ke peserta
“Ahli waris juga mendapatkan Jaminan Hari Tua yang mana uang yang ditabung oleh almarhum pada saat bekerja dan Jaminan Pensiun berkala yang diterima istri atau seandainya istri meninggal bisa turun ke anaknya sampai usia 23 atau sudah menikah serta bekerja," kata Willy.
Ema Ismariana selaku Kepala Departement Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jateng, mengapresiasi apa yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris serta instansi tempat almarhum bekerja tidak terbebani.
“Semoga apa yang ditinggalkan almarhum Pak Edi dapat bermanfaat bagi keluarganya," tambah Ema disela-sela penyerahan santunan.
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses santunan kecelakaan kerja dan apa yang telah saya terima akan saya manfaatkan sebaik baiknya untuk keberlangsungan hidup keluarga" kata Suharti.
Baca juga: Apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan ajak perusahaan nonton bareng
Penyerahan klaim secara simbolis tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat, atau yang biasa disapa Willy, melalui Kepala Departement Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jateng, Ema Ismariana, kepada Suhartati, istri almarhum Edi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berbagi kurban bersama warga
Penyerahaan berlangsung di Kantor Biro Perencanaan perum Perhutani Divre Jateng, Jalan Yos Sudarso, Sidorejo, Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/8).
“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," kata Willy.
Willy menjelaskan pada 12 Maret 2019 Alm. R Edi Purwadi mengikuti assesment di PUSDIK Perhutani Madiun, lalu pada jam 16.00 WIB yang bersangkutan tiba-tiba pingsan, kemudian dilakukan pertolongan pertama dan dibawa ke RS Santa Clara Madiun dan pada pukul 16.40 WIB dinyatakan sudah meninggal oleh pihak rumah sakit dan kejadian tersebut masuk kategori meninggal mendadak.
Willy menambahkan almarhum meninggal pada saat bekerja, sehingga mendapatkan santunan Jaminan Kecelekaan Kerja yang perhitungannya sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp4.800.000 biaya pemakaman Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan Rp12.000.0000 untuk anak yang ditinggalkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan terus dekatkan layanan ke peserta
“Ahli waris juga mendapatkan Jaminan Hari Tua yang mana uang yang ditabung oleh almarhum pada saat bekerja dan Jaminan Pensiun berkala yang diterima istri atau seandainya istri meninggal bisa turun ke anaknya sampai usia 23 atau sudah menikah serta bekerja," kata Willy.
Ema Ismariana selaku Kepala Departement Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jateng, mengapresiasi apa yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris serta instansi tempat almarhum bekerja tidak terbebani.
“Semoga apa yang ditinggalkan almarhum Pak Edi dapat bermanfaat bagi keluarganya," tambah Ema disela-sela penyerahan santunan.
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses santunan kecelakaan kerja dan apa yang telah saya terima akan saya manfaatkan sebaik baiknya untuk keberlangsungan hidup keluarga" kata Suharti.
Baca juga: Apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan ajak perusahaan nonton bareng