Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah akan menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalur masuk tol karena dikhawatirkan mereka akan membangun tempat semi permanen untuk berjualan.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Heru Sukamto di Pekalongan, Jumat, mengatakan pemkot telah memberikan pembinaan dan peringatan pada PKL agar tidak berjualan di bahu jalur tol.

"Kami tidak ingin ada bangunan semi permanen untuk berjualan di tol. Oleh karena, kami sudah mengirimkan surat peringatan pembongkaran bangunan semi permanen milik para PKL di jalur tol itu," katanya.

Apabila para PKL ini sudah diberikan surat peringatan diabaikan, kata dia, maka petugas satpol akan membongkar bangunan semi permanen secara paksa.

Baca juga: Kasatpol PP disiram air panas saat penertiban PKL

Ia mengatakan pemkot sudah merapatkan perihal menjamurnya bangunan semi permanen milik PKL ini dengan pihak kelurahan, camat Pekalongan Selatan, dinas perhubungan, serta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota.

"Sebanyak 13 warung bangunan semi permanen yang akan kami tertibkan karena bangunan itu didirikan di atas lahan milik pemerintah kota. Kami akan memberikan batas waktu kepada mereka untuk membongkar lapaknya hingga akhir Agustus 2019," katanya.

Ia mengatakan berdirinya warung-warung semi permanen itu menyebabkan banyak truk-truk besar berhenti dan pakir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus jalan.

"Sesuai dengan prosedur yaitu pemberian peringatan dengan tenggang waktu satu minggu, kemudian peringatan kedua, peringatan ketiga, dan jika masih dibaikan maka kami akan mengeksekusi dan melakukan pembongkaran tempat berjualan PKL," katanya.

Baca juga: Belum ada kesepakatan, Pemkab Batang diminta tunda pembongkaran lapak PKL
Baca juga: PKL Alun-Alun Limpung Batang direlokasi, pedagang setuju
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024