Wonosoibo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali menerima penghargaan Zero BTL dan Zero TMS dalam penyelesaian kenaikan pangkat dan pensiun periode Oktober 2018 dan April 2019 dari Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional 1 Jateng/DIY.

Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Prayitno, di Wonosobo, Kamis, mengatakan penghargaan Zero BTL (tidak ada berkas tidak lengkap) dan Zero TMS (tidak ada berkas tidak memenuhi syarat) ini diterima Wonosobo untuk ketiga kalinya.

Penghargaan ini diberikan kepada BKD kabupaten/kota, atas pelaksanaan proses pengusulan administrasi kenaikan pangkat dan pensiun, yang dikirim melalui Kantor Regional 1 BKN Jateng/DIY.

Tahun ini penghargaan tersebut diberikan oleh BKN melalui Kepala Kantor Regional 1 BKN kepada Kepala BKD dalam Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Penilaian Kinerja dan Pelaksanaan Mutasi PNS se-Wilayah Kerja Kantor Regional 1 BKN di Padang Provinsi Sumatera Barat pada 7 Agustus 2019.

Kepala BKD Kabupaten Wonosobo Prayitno mengatakan BKD Wonosobo menerima penghargaan tersebut bersama 9 kabupaten/kota dalam wilayah kerja BKN Kantor Regional 1 yang meliputi wilayah kerja Jateng/DIY

Baca juga: Pemkab Wonosobo segera isi kekosongan jabatan struktural

Penilaian dalam penghargaan tersebut, antara lain ketepatan waktu pengusulan, keakuratan data, dan kelengkapan data.

Ia menuturkan zero TMS menandakan bahwa seluruh dokumen persyaratan kenaikan pangkat yang diusulkan telah diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak instansi pengusul sehingga tidak ditemukan lagi kesalahan, baik kesalahan administrasi maupun kualifikasi.

Seluruh berkas yang diusulkan untuk kenaikan pangkat telah diperiksa dan dipastikan terlebih dahulu keakuratannya oleh pihak instansi pengusul dengan kategori "memenuhi syarat" sehingga saat diperiksa di BKN sudah tidak ditemukan berkas yang statusnya "tidak memenuhi syarat".

Kemudian penghargaan Zero BTL mengindikasikan bahwa seluruh berkas yang diusulkan instansi telah lengkap secara dokumen sehingga tidak dibutuhkan lagi tambahan dokumen atau tidak terdapat dokumen yang masih harus dilengkapi kembali.

Prayitno mengatakan berkas dengan status TMS menandakan bahwa pegawai yang diusulkan untuk naik pangkat tersebut secara aturan tidak dapat diproses, misalnya karena belum saatnya naik pangkat atau belum terpenuhinya jumlah nilai angka kredit yang dipersyaratkan bagi jabatan fungsional tertentu.

"Jika BTL masih ada kemungkinan untuk berkas diproses dan diakomodir kenaikan pangkatnya, maka untuk TMS berkas tidak dapat diproses dan kenaikan pangkat tidak dapat diberikan," katanya.

Ia mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif, jadi merupakan sebuah prestasi organisasi bukan individu.

Ia berharap dengan mendapat penghargaan ini bisa memotivasi ASN untuk lebih patuh dan tertib dalam menyusun keadministrasian dan ke depan penghargaan sejenis bisa dipertahankan sehingga bisa menjadikan tata kelola administrasi kepegawaian Wonosobo lebih profesional.

Baca juga: Pemkab Wonosobo bentuk tim tindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI
Baca juga: Pemkab Wonosobo didorong pembuatan peta ekonomi kreatif

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024