Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah berupaya maksimal agar pengisian kekosongan sejumlah jabatan struktural bisa segera dilaksanakan, kata Bupati Wonosobo Eko Purnomo.

Eko Purnomo di Wonosobo, Senin, mengatakan, pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak berjalan lamban.

Ia mengaku tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku, khususnya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sekretaris daerah yang kosong sejak 30 Maret 2018.

"Berbagai tahapan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, telah dilalui. Namun berbagai kendala ditemukan di lapangan, seperti tidak adanya pelamar maupun perlunya konsultasi dengan pihak eksternal yang terkait," katanya.

Menurut dia, saat ini perlu untuk melakukan penelahaan dan melihat secara lebih komprehensif, siapa yang akan diangkat menjadi sekretaris daerah.

Hal ini perlu dilakukan, mengingat kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi, serta banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, khususnya dalam memperkuat rentang manajemen di lingkungan Pemkab Wonosobo sehingga mampu menjabarkan dan memenuhi visi serta misi Pemkab Wonosobo melalui program prioritas pembangunan daerah yang tepat sasaran, namun tetap terukur dan transparan.

Apalagi pekerjaan rumah Pemkab Wonosobo sangat banyak dan cukup kompleks, seperti masalah kemiskinan, pelambanan laju ekonomi, persoalan infrastruktur, pelayanan kesehatan, juga pendidikan dan sekda selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah harus mampu menjabarkan semua permasalahan tersebut dalam sebuah konsep kebijakan anggaran yang tepat.

"Jadi pengisian jabatan sekda tidak bisa main-main dan perlu pengkajian yang lengkap dan menyeluruh," katanya.

Di sisi lain, katanya, salah satu pejabat yang dinyatakan lulus dalam seleksi mutasi/rotasi jabatan sekda sedang melaksanakan tugas sebagai tim pemandu haji daerah (TPHD) Kabupaten Wonosobo tahun 2019 sehingga proses pengangkatan sekda dipastikan akan dilaksanakan setelah ibadah haji selesai.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, M. Aziz Wijaya mengatakan, pemkab sejauh ini terus berupaya agar permasalahan kekosongan sejumlah pejabat struktural bisa segera diatasi, namun tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut dia, khusus jabatan sekda ada beberapa peraruran perundangan yang harus diikuti, misalnya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/964/M.SM.99/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

"Pemkab tidak pernah berhenti dalam melakukan upaya pengisian kekosongan jabatan sturktural, termasuk konsultasi dan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

Hal ini diakuinya memakan waktu lama serta anggaran tidak sedikit, karena proses open bidding yang harus melibatkan beberapa pihak yang kompeten, seperti akademisi, praktisi dan birokrat, sebagai panitia seleksi terbuka.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024