Semarang (ANTARA) - BPJS Ketengakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY terus berupaya memberikan perlindungan kepada para pekerja di tempat ibadah lintas agama, seperti takmir masjid, pengurus gereja, guru ngaji, dan lain sebagainya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY Moch Triyono menjelaskan untuk perlindungan kepada para pekerja lintas agama tersebut sampai saat ini masih dikoordinasikan dan disiapkan perangkat hukumnya.

"Saat ini masih disiapkan perangkat hukum seperti peraturan gubernur agar saat diterapkan tidak ada efek hukum apa pun," katanya.

Triyono mengaku belajar dari Provinsi Sulawesi Utara yang telah menerapkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lintas agama yang menggunakan anggaran dari APBD (Provinsi Sulawesi Utara) dan sumbangan atau tali kasih aparatur sipil negara (ASN) untuk Kota Bitung.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kampanyekan antikorupsi bagi siswa SMK Perdana

"Di daerah tersebut (Sulut,red.) jumlah pekerja rentan yang dilindungi terus meningkat dan telah mencapai 76 ribu pekerja," katanya.

Triyono menjelaskan koordinasi awal, pekerja lintas agama diharapkan dapat dianggarkan dari APBD Perubahan 2019 sebagai stimulan dan tahun berikutnya iuran sebesar Rp16.800 dapat dibayarkan dari uang insentif yang mereka terima (pekerja lintas agama,red.).

Ditanya soal jumlah pekerja lintas agama di Jateng, Triyono menyebutkan potensinya cukup besar, yakni 262 ribu pekerja.

"Perlindungan terhadap pekerja rentan tersebut sebagai bagian untuk mendukung pemerintah agar tidak muncul warga miskin baru," katanya.

Realitanya, tambah Triyono, saat terjadi kecelakaan dan kematian, ahli waris menjadi terpuruk. Padahal jika mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan uang santunan.

Baca juga: Melalui Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan incar kepesertaan informal

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024