Kudus (ANTARA) - Mayoritas desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melanjutkan tahapan pengisian perangkat desa, meskipun sebelumnya muncul isu banyak desa yang menghentikan tahapan karena kekhawatiran atas dampak pengungkapan kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari 60 desa yang mengajukan izin pengisian perangkat desa, tercatat ada 16 desa yang berpendapat untuk tidak melanjutkan tahapan pengisian perangkat desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.

Belasan desa yang menyatakan menghentikan tahapan pengisian perangkat desa, tersebar di empat kecamatan.

Baca juga: OTT Bupati Kudus, belasan desa hentikan tahapan pengisian perangkat

Keempat kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Gebog ada lima desa, Kecamatan Undaan tercatat ada dua desa dari 18 desa yang mengajukan pengirian perangkat desa, sedangkan di Kecamatan Mejobo dari empat desa hanya Desa Medini yang masih melanjutkan, sedangkan tiga desa menghentikan.

Sementara 12 desa di Kecamatan Dawe yang semula mengajukan izin pengisian perangkat, kata dia, sejak ada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terdapat enam desa yang berpendapat untuk menghentikan tahapan pengisian perangkat desa.

Ia mengungkapkan sebagian besar desa yang menyatakan pendapatnya menghentikan tahapan pengisian perangkat desa karena dampak dari OTT KPK.


"Mereka ingin menjaga situasi wilayahnya tetap kondusif, sehingga berpendapat menghentikan tahapan pengisian perangkat desa," ujarnya.

Dengan adanya penghentian tersebut, maka secara otomatis yang mendaftar ketika dibuka pendaftaran kembali pada tahun berikutnya maka harus mendaftar ulang.

Apalagi, kata dia, terdapat beberapa persyaratan yang masa berlakunya hanya pada tahun tertentu.

Camat Undaan Rifai membenarkan bahwa memang ada dua desa dari 18 desa yang menunda tahapan pengisian perangkat desa, yakni Desa Lambangan dan Medini.

"Mereka melihat situasi di lapangan dan mempertimbangkan atas pemberitaan di media terkait OTT KPK sehingga kepala desa mengambil sikap menundanya," ujarnya.

Para pendaftar, katanya, sudah menyatakan legowo dengan keputusan desa tersebut, namun mereka menginginkan ada pemberitahuan ketika ada pendftaran kembali.

Baca juga: OTT KPK, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Kudus dikocok ulang

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan hanya sebatas memfasilitasi dan asistensi serta pembinaan pada tahapan pengisian perangkat desa.

"Sementara yang berhak mengambil sikap merupakan pemerintah desa setempat," ucapnya.

Sekretaris Kecamatan Kaliwungu Satriya Agus Himawan mengungkapkan 12 desa yang mengajukan pengisian perangkat tetap melanjutkan dan tidak ada yang mengambil sikap menghentikan tahapan.

Dari 12 desa tersebut, dia mencatat, ada 47 formasi lowongan yang dibuka untuk masyarakat mulai dari sekretaris desa hingga staf.

Tahapan pengisian perangkat desa, saat ini memasuki tahap ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) yang dipusatkan di GOR Bung Karno Kudus, Kamis (1/8).

Baca juga: Aktivis minta KPK OTT di Kudus, bukan sosialisasi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024