Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong, asal Parakan, ke Kejaksaan Negeri Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan Armin di Temanggung, Rabu, mengatakan dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus pembunuhan berencana ini diharapkan dapat segera disidangkan.

‎"Pelimpahan tahap dua, sudah kami laksanakan pekan lalu, tersangka dan barang bukti yang ada kami serahkan ke kejaksaan," katanya.

‎Ia menuturkan dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penanganan perkara pembunuhan berencana, yang menyeret lima orang tersangka itu, kini berada di tangan Kejari Temanggung.

Baca juga: Kejari Temanggung belum terima berkas pembunuhan pengusaha tembakau

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Temanggung‎, Bekti Wicaksono mengatakan saat ini perkara tersebut masuk dalam tahap penuntutan.

Ia berharap berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung untuk disidangkan.

Ia mengatakan ‎kelima tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tanahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung.

"Masih dititipkan di sana. Di ruang tahanan kejaksaan hanya sementara saja. Lebih memadai rutan," katanya.

Seperti diwartakan jajaran Satreskrim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. ‎

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni Rizal alias Ambon, Agus, Indarto, Nurtafia, dan Permadi DW. Permadi merupakan oknum polisi berpangkat‎ brigadir, Nurtafia adalah istri dari korban yang dalam beberapa waktu belakangan telah menjalin asmara terlarang dengan Permadi.

‎Keduanya menilai keberadaan ‎Tjiong Boen Siong, sebagai penghalang bagi kelangsungan jalinan cinta terlarang mereka dan keduanya menyusun rencana untuk melenyapkan korban dengan melibatkan tiga orang tersangka lain sebagai eksekutor di lapangan.‎
Baca juga: Istri dalangi pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024