Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah, belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap ‎pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong.

"Kami sama sekali belum menerima berkas perkara penyidikan kasus pembunuhan itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Temanggung, Bekti Wicaksono, Rabu.

Para tersangka kasus pembunuhan tersebut telah diringkus kepolisian sejak akhir Maret 2019.

Bekti mengaku terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Temanggung yang menangani perkara ini.

"Koordinasi terus kami lakukan, informasinya memang penyidikan kasus ini terus mengalami perkembangan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin mengatakan penyidikan kasus ini memerlukan waktu lebih lama.

Menurut dia sebenarnya tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.

Namun, memang ‎terdapat beberapa barang bukti yang harus dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk kelengkapan dalam proses penyidikan.

"‎Agak lama karena kita harus menunggu hasil labfor. Beberapa hari lalu sudah keluar hasilnya,‎" katanya.

Ia menuturkan dengan keluarnya hasil labfor atas beberapa barang bukti yang menjadi kunci dalam penyidikan, berkas perkara ini dapat segera diselesaikan.

Ia manargetkan pekan depan sudah melaksanakan penyerahan berkas tahap pertama.

"Segera kami rampungkan dan kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan," katanya.

‎Dalam perkara tersebut polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni Rizal, Agus, Indarto, Nurtafia, dan Permadi DW. Permadi merupakan oknum polisi berpangkat‎ Brigadir.

Seperti diwartakan sebalumnya Satreskrim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. ‎ 

Latar belakang pembunuhan ‎berencana ini adalah asmara antara Nurtafia dan Permadi, keduanya merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Nurtafia (30) merupakan istri korban. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024