Pekalongan (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan, Jawa Tengah, menurunkan dana talangan pendaftaran calon haji yang semula sebesar Rp5 juta per orang menjadi Rp1 juta/orang dengan cicilan setoran sekitar Rp600 ribu per bulan.

Wakil Bendahara Umum Kospin Jasa Pekalongan Nadirin Maskha di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa saat ini sebanyak 34.286 calon haji sudah bergabung dengan koperasi terbesar di Indonesia ini.

"Dari 34.286 orang itu dapat terkumpul dana sebanyak Rp467,2 miliar. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan peluang dana talangan haji ini dengan menyetor cukup Rp1 juta, mereka sudah masuk dalam porsi calon haji," katanya.

Ia mengatakan Kospin akan memberikan peluang pemberangkatan calon haji bagi mereka yang usianya sudah tua.

Baca juga: Menkop apresiasi kemajuan Kospin Jasa

"Bagi calon haji yang sudah berusia tua bisa saja menunggu daftar tunggu 5 tahun, enam tahun, bahkan 9 tahun. Oleh karena itu, bagi orang tua yang memiliki anak sudah berusia 12 tahun bisa didaftarkan sebagai calon haji melalui Kospin Jasa," katanya.

Menurut dia, selama ini Kospin Jasa terus memegang manajemen amanah sehingga akan menepati janjinya untuk kemaslahatan umat, terutama bagi masyarakat yang sudah mendaftar calon haji melalui koperasi ini.

Keberadaan produk yang ditawarkan oleh Kospin Jasa kepada masyarakat, kata dia, tidak seluruh berorientasi untuk meraih keuntungan saja melainkan juga kepentingan kemaslahatan umat.

"Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada calon haji yang sudah bergabung dengan Kospin Jasa. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan produk-produk yang ditawarkan oleh Kospin Jasa," katanya.

Baca juga: Kospin Jasa targetkan salurkan KUR Rp50 miliar

Calon haji Sutriyah (70) mengatakan dirinya bersama suaminya sudah mendaftar calon haji melalui Kopsin Jasa pada 2011 dan dapat diberangkatkan pada 2019.

"Kami menyetor biaya calon haji sebesar Rp25 juta dari biaya total Rp36 juta. Adapun, kekurangan biaya haji ini dapat dicicil setiap bulannya hingga batas waktu pemberangkatan haji," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024