Semarang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum, Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi.
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Marzuqi pada 12 November 2017.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Baca juga: PN Semarang jamin profesional adili hakim penerima suap
Jaksa Penuntut Umum, Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi.
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Marzuqi pada 12 November 2017.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Baca juga: PN Semarang jamin profesional adili hakim penerima suap