Temanggung (ANTARA) - Hingga saat ini belum ada pejabat struktural di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang memenuhi syarat untuk mendaftar jabatan sekretaris daerah (sekda) yang kosong, kata Bupati Temanggung, M. Al Khadziq.

"Guna mengisi jabatan sekda saat ini tidak ada satu pun pejabat struktural di Kabupaten Temanggung yang mempunyai syarat sehingga kita harus fair, kita berikan mereka syarat dulu, caranya menggeser jabatan mereka," katanya di Temanggung, Jumat.

Khadziq menuturkan agar memenuhi syarat, beberapa kepala dinas di Kabupaten Temanggung harus digeser agar mereka minimal dua kali menjabat kepala dinas.

"Setelah mereka punya syarat kita akan buka lowongan sekda lagi," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Temanggung Djafar Mukhtar menuturkan Pemkab Temanggung bakal membuka kembali pendaftaran calon sekda karena dari lima orang yang mendaftar, hanya dua orang yang memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Bupati Temanggung imbau calhaj doakan petani tembakau sejahtera

Ia menyebutkan kelima calon tersebut, yakni Sih Widiyanto yang merupakan pejabat fungsional Sekretariat Daerah Pemkab Wonosobo, Budi Santoso (pejabat fungsional Setda Wonosobo). Kemudian Siti Fatimah Nuraini (pejabat fungsional penyuluh Pertanian Wonosobo), One Andang Wardoyo (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo), dan Muji Waluyo (Pengawas Madya Dindikpora Kabupaten Temanggung).

"Pendaftaran sekda sudah dilakukan oleh panitia seleksi, namun tidak quorum karena hanya ada dua calon yang lolos seleksi, yaitu Sih Widiyanto dan One Andang Wardoyo," katanya.

Ia menuturkan para calon sekda yang mendaftar sebagian besar berasal dari luar Temanggung. Sesuai aturan, PNS asal luar daerah diperkenankan untuk mengikuti seleksi.

"Kami memang membuka pendaftaran itu, mungkin nanti ketika dibuka pendaftaran kembali, calon dari Temanggung bisa lebih banyak," katanya. 

Baca juga: Jaran kepang jadi ajang sosialisasi dan kreasi masyarakat Temanggung

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024