Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga September 2018 sebesar Rp10,48 triliun atau 32,09 persen dari target penerimaan selama 2019 sebesar Rp32,66 triliun.

"Target sebesar itu, meliputi target penerimaan cukai dan kepabeanan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Kamis.

Target penerimaan cukai pada  2019 sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan sebesar Rp81,75 miliar.

Penerimaan cukai hingga akhir Mei 2019 terealisasi sebesar Rp10,46 triliun dari target sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan terealisasi sebesar Rp23,4 miliar dari target Rp81,75 miliar.

Ia mengakui berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, realisasi tersebut memang belum sesuai target.

Akan tetapi, lanjut dia, KPPBC Kudus tetap berupaya maksimal agar target yang dibebankan tersebut bisa tercapai.

Baca juga: KPPBC Kudus selamatkan Rp284,59 juta

Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC Kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan 2018 yang hanya Rp31,07 triliun.

Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target,  KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.

Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Ketika penjualan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai.

Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.

Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik.

Sementara itu  untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024