Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp284,59 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di dua lokasi.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa, potensi kerugian negara itu, berasal dari penyitaan rokok yang tanpa dilekati pita cukai 602.140 batang, sedangkan nilai barangnya ditaksir Rp431,04 juta.

Ia mengatakan rokok ilegal itu hasil penindakan di empat tempat penyimpanan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Jepara.

Pengungkapan tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan BKC HT ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap empat bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan empat bangunan di dua desa tersebut.

Hasilnya, ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar, tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti totalnya 602.140 batang.

Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024