Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akanl menertibkan para juru parkir liar, karena biasanya menjelang hari raya Idul Fitri banyak juru parkir dadakan yang memanfaatkan momentum tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung Agung Prabowo di Temanggung, Kamis, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan jajaran penegak hukum Polres Temanggung akan menindak tegas para juru parkir yang memang meresahkan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban juru parkir liar. Kami sudah koordinasi dengan satgas, sudah lakukan rapat dan akan kita lakukan operasi parkir liar dalam waktu dekat," katanya.
Menurut dia, juru parkir liar ini akan bermunculan menjelang hari raya Idul Fitri karena ada sejumlah titik keramaian yang menjadi lahan basah mereka.
"Di Temanggung ada kurang lebih 245 orang juru parkir yang telah terdaftar di kami. Mereka inilah yang resmi," katanya.
Ia menuturkan sejumlah juru parkir tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Temanggung, antara lain di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo, Pringsurat, Kranggan, dan Kandangan.
"Juru parkir yang resmi menggunakan ID card atau kartu anggota dan mengenakan rompi. Kalau tidak menggunakan rompi dan ID card berarti dia juru parkir liar dan jika minta uang parkir tidak usah diberi," katanya.
Selain itu, katanya juru parkir resmi membawa karcis parkir dengan tarif yang telah diatur melalui peraturan daerah.
"Kalau sepeda motor tarif sebesar Rp1.000, mobil Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat ke atas tarifnya Rp3.000. Kalau minta lebih dari ketentuan tidak boleh, harus sesuai retribusi parkir," katanya. ***2***
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung Agung Prabowo di Temanggung, Kamis, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan jajaran penegak hukum Polres Temanggung akan menindak tegas para juru parkir yang memang meresahkan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban juru parkir liar. Kami sudah koordinasi dengan satgas, sudah lakukan rapat dan akan kita lakukan operasi parkir liar dalam waktu dekat," katanya.
Menurut dia, juru parkir liar ini akan bermunculan menjelang hari raya Idul Fitri karena ada sejumlah titik keramaian yang menjadi lahan basah mereka.
"Di Temanggung ada kurang lebih 245 orang juru parkir yang telah terdaftar di kami. Mereka inilah yang resmi," katanya.
Ia menuturkan sejumlah juru parkir tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Temanggung, antara lain di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo, Pringsurat, Kranggan, dan Kandangan.
"Juru parkir yang resmi menggunakan ID card atau kartu anggota dan mengenakan rompi. Kalau tidak menggunakan rompi dan ID card berarti dia juru parkir liar dan jika minta uang parkir tidak usah diberi," katanya.
Selain itu, katanya juru parkir resmi membawa karcis parkir dengan tarif yang telah diatur melalui peraturan daerah.
"Kalau sepeda motor tarif sebesar Rp1.000, mobil Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat ke atas tarifnya Rp3.000. Kalau minta lebih dari ketentuan tidak boleh, harus sesuai retribusi parkir," katanya. ***2***