Lima jaksa ditunjuk teliti berkas Kivlan
Rabu, 29 Mei 2019 18:28 WIB
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen saat ditemui wartawan di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindakan makar atas tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5) malam (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Lima jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas kasus tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen setelah Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo. Pasal 107 KUHP.
Kivlan Zen yang diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo. Pasal 107 KUHP.
Kivlan Zen yang diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah diminta beri solusi keterbatasan internet dan gawai saat pembelajaran daring
24 July 2020 11:41 WIB, 2020
Gugatan praperadilan Kivlan ditolak, ini tanggapan pembela dari Mabes TNI
30 July 2019 14:29 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB