Solo (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta telah menyerahkan berkas perkara bersama lima tersangka anggota sendikat peredaran rokok ilegal antarpulau ke Kejakasaan Negeri Sukoharjo untuk disidangkan.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Sukoharjo untuk melakukan proses hukum lebih lanjut dengan lima tersangka anggota sindikat rokok ilegal, karena kasus ini, wilayahnya di Sukoharjo, kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta, Kunto Prastitranggono, di sela acara pelimpahan berkas perkara kasus rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Rabu.

Pada acara penyerahan berkas perkara tersebut, dengan tersangka AP selaku pengepul rokok ilegal di Sukoharjo, HF selaku produsen (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL, dan KM (sopir dan kernet) atau mengurusi ekspedisi bersama barang buktinya 6.643.200 batang.

Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Bea dan Cukai Surakarta Kunto Prastitranggono, kepada Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Wuryantono. Selain itu, barang bukti Kendaran truk Hino nopol BD-8174-BL, Toyota Kijang nopol H-9217-TR, Isuzu Elf nopol N-7352-A, dan Daihatsu nopol N-1679-DQ juga diserahkan kejaksaan sebagai barang bukti.

Kunto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan lima berkas perkara kasus rokok ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pada awalnya satu berkas berkara dengan tersangka AP, dan sekarang menyusul empat berkas lagi dengan empat tersangka, HF, DA, AL, dan KM.

Dia mengatakan para tersangka pada kasus tersebut telah melanggar pasal 54 dan atau Pasal 56 junto Pasal 59 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 1995, sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai. Dan, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang Cukai mengenai turut serta.

Ancaman hukuman paling sedikit satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara, dan atau denda paling sedikit dua kali cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Kami mencatat kasus ini merugikan negara dari nilai cukai Rp2.424.288.000 ditambah pajak rokok Rp242.428.800, sehingga total Rp2.666.716.800," tuturnya.

Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Wuryantono mengatakan pihaknya menerima berkas perkara dari Kantor Bea Cukai Surakarta pada Maret 2019, dan satu perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Bea Cukai sekarang juga menyerahkan empat berkas perkara lagi, sehingga totalnya lima, dan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Menurut Tatang karena kasus tersebut berada di wilayah Kejari Sukoharjo, maka penangani proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Sejumlah barang bukti bersama lima tersangka sudah menjadi tanggung jawab oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo, untuk segera proses persidangan," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan DI Yogyakarta Parjiya mengapresiasi kantor Bea Cukai Surakarta yang berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran rokok ilegal di Jateng.

Dia mengatakan pihaknya ditargetkan penerimaan negara di wilayah Jateng dan DIY sebesar Rp41 triliun, dan Rp38 triliun di antaranya dari hasil cukai rokok di Jateng dan DIY.

"Kami juga ditargetkan untuk menjamin rokok ilegal di pasaran bisa ditekan maksimal menjadi sekitar 3 persen tahun ini. Rokok ilegal yang beredar di pasaran pada 2016 sekitar 12,4 persen, pada 2018 hasil survei rokok ilegal dapat ditekan sekitar 7,04 persen," katanya.

Dia mengatakan dengan pengungkapan kasus itu, akan mendukung lebih mudah untuk mencapai target menekan menjadi 3 persen.

Menurut dia, konsumsi rokok dari tahun ke tahun tidak berkurang. Dengan diisinya rokok legal di pasaran tentu akan berimbas penerimaan cukai yang maksimal.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024