Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta berhasil membekuk dua pelaku yang mengaku anggota polisi merampas kendaraan sepeda motor kini menjalani pemeriksaan di Polsek Jebres, Jateng, Jumat.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengatakan kedua pelaku yakni Refangga Febrianto alias Angga (27) seorang pengemudi ojek online dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31) tukang parkir. Keduanya kini ditahan di Polsek Jebres untuk proses hukum.

Juliana mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap oleh polisi di daerah Situbondo Jawa Timur beberapa waktu lalu. Para pelaku melakukan kejahatannya dengan modus mengaku sebagai anggota Satuan Res Narkoba Polrestabes Semarang.

Bahkan, ujar Juliana, kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan aksi perampasan sebanyak 11 kali di lokasi berbeda di Kota Solo. Aksi pelaku ini sempat viral di grup Facebook dan instagram Info Cegatan Solo beberapa waktu lalu.

Juliana mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku saat beraksi berpura-pura sebagai anggota polisi dari Semarang untuk menakuti para korban perampasan.

Bahkan, pelaku Deni Sugiyanto alias Ebong mengaku juga membawa senjata pistol mainan yang diselipkan dipinggangnya agar mirip polisi, sehingga korbannya takut dikira polisi beneran.

Kedua pelaku tersebut juga mengaku nekat melakukan kejahatan karena didesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. Keduanya sempat kabur bersembunyi di Bali. Namun, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku di rumah temannya daerah Situbondo, Jatim.

"Polisi berhasil membekuk keduanya di Situbondo. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum," katanya.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024