Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menginstruksikan kepada aparatur sipil negera untuk mematuhi jam kerja selama Ramadhan 1440 Hijriah yang pengaturannya berbeda ketimbang jam kantor pada hari-hari biasa.

"Pimpinan organisasi perangkat daerah agar memantau pelaksanaan tugas selama Ramadhan dan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan kerja masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pemerintah Kota Magelang Aris Wicaksono di Magelang, Senin.

Pemkot Magelang memberlakukan jam masuk kerja ASN secara khusus selama Ramadhan 1440 Hijriah. Dalam Bulan Puasa ini, ASN bekerja selama 32,5 jam per minggu, sedangkan pada hari biasa 37 jam per minggu.

Ia menjelaskan pemberlakuan jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito Nomor 850/355/430 tertanggal 3 Mei 2019.

Pemberlakuan lima hari kerja, yakni Senin-Rabu jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB, Kamis mulai 08.00-15.00 WIB, dan Jumat mulai 08.00-11.00 WIB, sedangkan untuk pemberlakuan enam hari kerja, yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB, dan Sabtu 08.00-13.30 WIB.

"Jumlah jam kerja bagi instansi/OPD yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," kata dia dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Ia menjelaskan ketentuan itu untuk semua instansi/OPD kecuali instansi jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas dan UPT Pemadam Kebakaran.

Di sejumlah instansi seperti itu, kata dia, pegawai tetap melaksanakan tugas seperti hari biasanya.

Akan tetapi, katanya, kelebihan jam kerja mereka akan diganti menjadi hari libur di luar Ramadhan.

"Bagi pegawai kantor jasa pelayanan publik, kelebihan jam kerja di Bulan Ramadhan akan diganti jadi hari libur di luar atau setelah Bulan Ramadhan, tapi bukan termasuk cuti," katanya. (hms)

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024