Kudus (ANTARA) - Seorang warga negara Sri Lanka ditangkap Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, karena diduga melakukan upaya pencurian informasi kartu debit atau skimming di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI, di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, di Kudus, Senin, WNA bernama Rasaiah Satheeskumar (31) beridentitas UNHCR beralamat Gading Serpong, Tangerang itu, ditangkap pada 5 April 2019 setelah melakukan skimming di sebuah ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 5 April 2019.
Saat berada di dalam ruang ATM BRI tersebut, kata dia, salah seorang warga yang kebetulan juga antre merasa curiga dengan pelaku yang terlalu lama di dalam ATM dan tindakannya juga mencurigakan.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada Polres Kudus untuk ditindaklanjuti. Atas laporan tersebut, pelaku yang sedang berada di Alun-alun Kudus akhirnya diamankan ke Polres Kudus untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 26 kartu debit dari berbagai bank dan dua telepon genggam yang digunakan untuk mengakses sistem elektronik secara ilegal.
"Kami juga memiliki rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di ruang mesin ATM," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan kartu ATM tersebut diperoleh dari temannya berinisial KK yang juga warga Sri Lanka berdomisili di Malaysia.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga mendapatkan dana operasional, sedangkan hasil kejahatannya melakukan penarikan uang secara ilegal ketika berhasil akan mendapatkan imbalan.
Modus
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan kartu debit bertulis "JR" ke lubang ATM, kemudian melakukan penarikan Rp500.000, namun di layar monitor muncul tulisan "transaction cannot be processed, please contact your bank".
"Pengakuan pelaku, memang belum sempat mengambil uang karena gagal. Namun, tindakannya mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 jo pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Rasaiah Satheeskumar di hadapan petugas mengakui tinggal di Indonesia sejak tujuh tahun yang lalu.
Terkait aksinya melakukan skimming di daerah mana saja, dia hanya geleng-geleng sambil menjawab tidak mengetahuinya.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, di Kudus, Senin, WNA bernama Rasaiah Satheeskumar (31) beridentitas UNHCR beralamat Gading Serpong, Tangerang itu, ditangkap pada 5 April 2019 setelah melakukan skimming di sebuah ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 5 April 2019.
Saat berada di dalam ruang ATM BRI tersebut, kata dia, salah seorang warga yang kebetulan juga antre merasa curiga dengan pelaku yang terlalu lama di dalam ATM dan tindakannya juga mencurigakan.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada Polres Kudus untuk ditindaklanjuti. Atas laporan tersebut, pelaku yang sedang berada di Alun-alun Kudus akhirnya diamankan ke Polres Kudus untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 26 kartu debit dari berbagai bank dan dua telepon genggam yang digunakan untuk mengakses sistem elektronik secara ilegal.
"Kami juga memiliki rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di ruang mesin ATM," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan kartu ATM tersebut diperoleh dari temannya berinisial KK yang juga warga Sri Lanka berdomisili di Malaysia.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga mendapatkan dana operasional, sedangkan hasil kejahatannya melakukan penarikan uang secara ilegal ketika berhasil akan mendapatkan imbalan.
Modus
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan kartu debit bertulis "JR" ke lubang ATM, kemudian melakukan penarikan Rp500.000, namun di layar monitor muncul tulisan "transaction cannot be processed, please contact your bank".
"Pengakuan pelaku, memang belum sempat mengambil uang karena gagal. Namun, tindakannya mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 jo pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Rasaiah Satheeskumar di hadapan petugas mengakui tinggal di Indonesia sejak tujuh tahun yang lalu.
Terkait aksinya melakukan skimming di daerah mana saja, dia hanya geleng-geleng sambil menjawab tidak mengetahuinya.