Batang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat akan melakukan pengawasan terhadap pihak sekolah yang menerima dana alokasi khusus (DAK) sebagai upaya mengantisipasi penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang Taufik di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pemkab akan menyalurkan alokasi DAK sebesar Rp10,7 miliar kepada 84 sekolah.
Adapun rinciannya, kata dia, sebanyak 6 taman kanak-kanak (TK) dan satu sanggar kegiatan belajar (SKB) akan mendapatkan Rp1,75 miliar, tingkat sekolah dasar (SD) Rp6,1 miliar untuk sebanyak 73 sekolah, dan sebanyak 4 sekolah menengah pertama (SMP) Rp2,8 miliar.
"Kami lebih baik mencegah dari pada mengobati. Jadi kami menggandeng kejari dan polres agar pengelolaan DAK tidak berdampak hukum seperti adanya kerugian Negara," katanya.
Menurut dia, penyaluran alokasi DAK pada sekolah tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, sarana dan prasarana.
"Kami berharap melalui DAK tersebut tingkat pendidikan di daerah akan semakin maju dan membantu siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan," katanya.
Kepala Kejari Kabupaten Batang Nova Elida Saragih mengatakan pengawasan pengelolaan DAK penting sebagai upaya menghindari adanya temuan hukum ataupun masalah kerugian negara.
Saat ini, kata dia, pengelolaan dana DAK tidak lagi pada pihak ketiga namun dikelola oleh sekolah penerima dana tersebut agar mereka bisa mengontrol langsung dan bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Pengelolaan dana tersebut diharapkan bisa berjalan sesuai mekanisme atau ketentuan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang DAK pendidikan dasar tersebut, DAK di Batang sampai saat ini belum ada temuan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang Taufik di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pemkab akan menyalurkan alokasi DAK sebesar Rp10,7 miliar kepada 84 sekolah.
Adapun rinciannya, kata dia, sebanyak 6 taman kanak-kanak (TK) dan satu sanggar kegiatan belajar (SKB) akan mendapatkan Rp1,75 miliar, tingkat sekolah dasar (SD) Rp6,1 miliar untuk sebanyak 73 sekolah, dan sebanyak 4 sekolah menengah pertama (SMP) Rp2,8 miliar.
"Kami lebih baik mencegah dari pada mengobati. Jadi kami menggandeng kejari dan polres agar pengelolaan DAK tidak berdampak hukum seperti adanya kerugian Negara," katanya.
Menurut dia, penyaluran alokasi DAK pada sekolah tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, sarana dan prasarana.
"Kami berharap melalui DAK tersebut tingkat pendidikan di daerah akan semakin maju dan membantu siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan," katanya.
Kepala Kejari Kabupaten Batang Nova Elida Saragih mengatakan pengawasan pengelolaan DAK penting sebagai upaya menghindari adanya temuan hukum ataupun masalah kerugian negara.
Saat ini, kata dia, pengelolaan dana DAK tidak lagi pada pihak ketiga namun dikelola oleh sekolah penerima dana tersebut agar mereka bisa mengontrol langsung dan bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Pengelolaan dana tersebut diharapkan bisa berjalan sesuai mekanisme atau ketentuan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang DAK pendidikan dasar tersebut, DAK di Batang sampai saat ini belum ada temuan," katanya.