Semarang (ANTARA) - Boyamin Saiman, kuasa hukum mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, meminta Satgas Anti Mafia Bola Polri mengusut dugaan pengaturan skor pertandingan Liga Indonesia di Semarang tahun 2008 lalu.
"Saya baru mendapat data serta sosok yang bisa mengakses data langsung tentang pemberian sejumlah uang itu," kata Boyamin, di Semarang, Senin.
Namun, Boyamin belum bersedia mengungkapkan tim mana yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum wasit yang memimpin pertandingan Liga Indonesia di Semarang pada 2008 itu.
Menurut dia, data tersebut akan disampaikan kepada Satgas Anti Mafia Bola di Bareskrim Mabes Polri agar diusut.
Ia meyakini Satgas Anti Mafia Bola bisa mengusut kasus lama tersebut.
"Memang sulit pembuktiannya, tapi kami siap membantu," katanya lagi.
Meski dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2008, ia menyakini perkara itu masih bisa disidik karena belum masuk masa kedaluwarsa perkara.
Berdasarkan keterangan sumber yang dimilikinya itu, kata dia, oknum dari tim tuan rumah dalam pertandingan itu sudah memberi sejumlah uang serta memberi jamuan kepada wasit yang akan memimpin pertandingan.
"Sudah diberi sejumlah uang, sudah dijamu, tapi ternyata timnya tetap kalah di pertandingan itu," katanya lagi.
Ia menambahkan, Polri yang sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa membongkar kasus tersebut melalui penelusuran laporan keuangan klub yang dimaksud.
"Saya baru mendapat data serta sosok yang bisa mengakses data langsung tentang pemberian sejumlah uang itu," kata Boyamin, di Semarang, Senin.
Namun, Boyamin belum bersedia mengungkapkan tim mana yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum wasit yang memimpin pertandingan Liga Indonesia di Semarang pada 2008 itu.
Menurut dia, data tersebut akan disampaikan kepada Satgas Anti Mafia Bola di Bareskrim Mabes Polri agar diusut.
Ia meyakini Satgas Anti Mafia Bola bisa mengusut kasus lama tersebut.
"Memang sulit pembuktiannya, tapi kami siap membantu," katanya lagi.
Meski dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2008, ia menyakini perkara itu masih bisa disidik karena belum masuk masa kedaluwarsa perkara.
Berdasarkan keterangan sumber yang dimilikinya itu, kata dia, oknum dari tim tuan rumah dalam pertandingan itu sudah memberi sejumlah uang serta memberi jamuan kepada wasit yang akan memimpin pertandingan.
"Sudah diberi sejumlah uang, sudah dijamu, tapi ternyata timnya tetap kalah di pertandingan itu," katanya lagi.
Ia menambahkan, Polri yang sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa membongkar kasus tersebut melalui penelusuran laporan keuangan klub yang dimaksud.