Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Ngarohmin (54), warga Dusun Libak, Desa Ngadisepi, Gemawang, Kabupaten Temanggung, karena mencuri kayu suren milik Perum Perhutani.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan pencurian kayu tersebut dilakukan di Petak 59 Resor Pemangkuan Hutan Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan Kedu Utara.
Ia mengatakan tersangka dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan gergaji mesin dan telah menebang dua pohon suren yang sudah tua.
Setelah ditebang, kayu tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian, dengan panjang bervariasi dari 160 sentimeter hingga 200 sentimeter.
Ia menuturkan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Tersangka Ngarohmin mengaku melakukan aksinya tersebut karena ingin mengganti kusen jendela rumahnya yang telah rusak sehingga dia menebang pohon suren di hutan Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
"Kayu yang saya tebang tersebut tidak saya jual, tetapi akan saya gunakan untuk mengganti kusen jendela ruang tamu," katanya.
Ia mengatakan menjalankan aksinya pada malam hari dan untuk menebang dua pohon suren tersebut tersangka hanya memerlukan waktu sekitar dua jam.
Namun, sebelum berhasil membawa pulang hasil curiannya tersebut, tersangka sudah tepergok tim patroli dari Perhutani KPH Kedu Utara yang telah mengintainya.
Wakil Administratur Perhutani KPH Kedu Utara Johni Andarhadi mengatakan polisi hutan telah menangkap tersangka yang sedang memotong-motong kayu hasil curiannya.
Menurut dia penangkapan tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar hutan terjadi penebangan liar yang dilakukan oleh seseorang.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan pengintaian di sekitar hutan tersebut dan berhasil menangkap tangan pelaku yang tengah melakukan aksinya," katanya.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan pencurian kayu tersebut dilakukan di Petak 59 Resor Pemangkuan Hutan Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan Kedu Utara.
Ia mengatakan tersangka dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan gergaji mesin dan telah menebang dua pohon suren yang sudah tua.
Setelah ditebang, kayu tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian, dengan panjang bervariasi dari 160 sentimeter hingga 200 sentimeter.
Ia menuturkan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Tersangka Ngarohmin mengaku melakukan aksinya tersebut karena ingin mengganti kusen jendela rumahnya yang telah rusak sehingga dia menebang pohon suren di hutan Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
"Kayu yang saya tebang tersebut tidak saya jual, tetapi akan saya gunakan untuk mengganti kusen jendela ruang tamu," katanya.
Ia mengatakan menjalankan aksinya pada malam hari dan untuk menebang dua pohon suren tersebut tersangka hanya memerlukan waktu sekitar dua jam.
Namun, sebelum berhasil membawa pulang hasil curiannya tersebut, tersangka sudah tepergok tim patroli dari Perhutani KPH Kedu Utara yang telah mengintainya.
Wakil Administratur Perhutani KPH Kedu Utara Johni Andarhadi mengatakan polisi hutan telah menangkap tersangka yang sedang memotong-motong kayu hasil curiannya.
Menurut dia penangkapan tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar hutan terjadi penebangan liar yang dilakukan oleh seseorang.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan pengintaian di sekitar hutan tersebut dan berhasil menangkap tangan pelaku yang tengah melakukan aksinya," katanya.