Pemerintah beri kesempatan masyarakat lestarikan cagar budaya
Jumat, 15 Maret 2019 20:53 WIB
Penggagas Ruwat Rawat Borobudur Sucoro (kanan) menyampaikan paparan dalam Diskusi Budaya Renungan untuk Borobudurku, Jumat (15/3). (Foto: Heru Suyitno)
Magelang (ANTARA) - Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan dalam pelestarian cagar budaya berdasarkan aturan yang telah disepakti, kata Kepala Balai Konservasi Borobudur Tri Hartono.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 sangat menentukan bagi kelestarian cagar budaya itu sendiri," katanya di Magelang, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut pada "Diskusi Budaya Renungan untuk Borobudurku" dalam rangka dwi windu Ruwat Rawat Borobudur 2019 di Pendopo Balai Konservasi Borobudur.
"Jadi di sini pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pelestarian menurut aturan yang sudah disepakati," katanya.
Bahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tersebut, di suatu kawasan cagar budaya mestinya ada badan pengelola kawasan cagar budaya.
"Saat Pak Marsis Sutopo menjabat Kepala Balai Konservasi Borobudur sudah berusaha untuk membuka atau membuat badan pengelola terpadu di mana seluruh 'stakeholder' yang ada itu berperan serta, yakni pemerintah pusat, pemprov, pemkab, masyarakat, dan dunia usaha bisa berperan serta dalam kegiatan organisasi badan pengelola kawasan cagar budaya ini," katanya.
Namun, katanya, karena hingga sekarang belum terbit peraturan pemerintah yang mengatur tindak lanjut undang-undang tersebut maka kinerja badan pengelola terpadu tersebut terhambat.
"Karena kalau melangkah serba salah, jadi akhirnya diam saja," katanya.
Ia menuturkan adanya "Ruwat Rawat Borobudur" (RRB) menunjukkan bahwa komunitas atau masyarakat Borobudur ikut serta merawat Candi Borobudur.
Penggagas Ruwat Rawat Borobudur Sucoro mengatakan aktivitas budaya yang berbasis seni tradisi, berkumpul tanpa sekat teritorial kewilayahan, maupun etnis dan golongan, dan mengembangkan persaudaraan, sebagai semangat Ruwat Rawat Borobudur.
Ia menuturkan RRB lahir dari kebersamaan persaudaraan tanpa sekat. RRB lahir pada 2003.
"Dulu namanya masih Ruwat Borobudur, tetapi kemudian ada usulan rawat agar ada nilai-nilai kelestarian. Gagasan RRB memang diharapkan menjadi kegiatan sosial yang tidak membatasi apa pun, ruwat rawat merupakan sebuah laku budaya," katanya.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 sangat menentukan bagi kelestarian cagar budaya itu sendiri," katanya di Magelang, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut pada "Diskusi Budaya Renungan untuk Borobudurku" dalam rangka dwi windu Ruwat Rawat Borobudur 2019 di Pendopo Balai Konservasi Borobudur.
"Jadi di sini pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pelestarian menurut aturan yang sudah disepakati," katanya.
Bahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tersebut, di suatu kawasan cagar budaya mestinya ada badan pengelola kawasan cagar budaya.
"Saat Pak Marsis Sutopo menjabat Kepala Balai Konservasi Borobudur sudah berusaha untuk membuka atau membuat badan pengelola terpadu di mana seluruh 'stakeholder' yang ada itu berperan serta, yakni pemerintah pusat, pemprov, pemkab, masyarakat, dan dunia usaha bisa berperan serta dalam kegiatan organisasi badan pengelola kawasan cagar budaya ini," katanya.
Namun, katanya, karena hingga sekarang belum terbit peraturan pemerintah yang mengatur tindak lanjut undang-undang tersebut maka kinerja badan pengelola terpadu tersebut terhambat.
"Karena kalau melangkah serba salah, jadi akhirnya diam saja," katanya.
Ia menuturkan adanya "Ruwat Rawat Borobudur" (RRB) menunjukkan bahwa komunitas atau masyarakat Borobudur ikut serta merawat Candi Borobudur.
Penggagas Ruwat Rawat Borobudur Sucoro mengatakan aktivitas budaya yang berbasis seni tradisi, berkumpul tanpa sekat teritorial kewilayahan, maupun etnis dan golongan, dan mengembangkan persaudaraan, sebagai semangat Ruwat Rawat Borobudur.
Ia menuturkan RRB lahir dari kebersamaan persaudaraan tanpa sekat. RRB lahir pada 2003.
"Dulu namanya masih Ruwat Borobudur, tetapi kemudian ada usulan rawat agar ada nilai-nilai kelestarian. Gagasan RRB memang diharapkan menjadi kegiatan sosial yang tidak membatasi apa pun, ruwat rawat merupakan sebuah laku budaya," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Program Imersi Budaya Bayat: Tinjauan ulang pendekatan humanistik dalam pedagogi BIPA
18 January 2026 19:06 WIB
Jateng sumbang 57 warisan budaya tak benda yang ditetapkan kementerian sepanjang 2025
16 December 2025 19:43 WIB
Terpopuler - Seni dan Budaya
Lihat Juga
Balefest 2025 Suarasa Balekambang siap hibur masyarakat pada pergantian tahun
08 December 2025 19:39 WIB
Kaligrafi China dan Arab berpadu dalam pameran Tiongkok-Indonesia di Banyumas
25 November 2025 14:41 WIB
Sumanto ajak masyarakat pahami pesan moral dalam lakon Wayang Kulit Kresna Duta
21 November 2025 17:27 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto dinobatkan sebagai Bapaknya Wayang Kabupaten Karanganyar
13 November 2025 15:48 WIB