Batang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang sejak diluncurkan program Kartu Indentitas Anak hingga pertengahan Maret 2019 telah menerbitkan 17.057 keping KIA. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Abdul Rahman di Batang, Jumat, mengatakan antusiasme masyarakat mengajukan permohonan pembuatan KIA relatif cukup tinggi, yaitu rata-rata mencapai 100 orang per hari.

"Hingga kini kami sudah menerbitkan 17.057 keping KIA dari 220 ribu wajib KIA. Adapun sebanyak 17.057 keping KIA sudah kami serahkan pada masyarakat," katanya.

Rahman yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Muhammad Sholeh mengatakan oleh karena tingginya permintaan KIA, pihaknya cukup kewalahan karena ada sejumlah kendala dalam proses pencetakan KIA.

"Sekitar 100 orang bahkan 200 orang mengajukan pembuatan KIA namun karena terkendala stok reborn (scrol film, red.) maka hal ini menjadi masalah. Adapun untuk blangko pembuatan KIA masih sangat cukup," katanya.

Disdukcapil belum bisa memenuhi target 50 ribu keping KIA sebagaimana ditarget pemerintah pusat terkait dengan hal yang dihadapinya.

Sebenarnya, kata dia, untuk mengurus pembuatan KIA mudah, yaitu masyarakat hanya perlu membawa foto kopi akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan foto anak.

"Untuk proses pembuatannya pun cukup cepat, yaitu cukup menunggu lima menit untuk mengurus satu keping KIA," katanya.

Ia mengatakan masa waktu KIA bagi usia anak enam sampai 17 tahun tidak perlu diperpanjang karena apabila anak tersebut sudah berusia 17 tahun akan diganti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Ada pun bagi usia anak 0-5 tahun karena belum dipasang foto pada blangko KIA maka pada usia enam tahun harus mengurus lagi dengan melampirkan foto anak yang baru," katanya.




 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024