Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan dua orang tersangka, kata Kepala Satresnarkoba Ajun Komisari Polisi Endang Sri Wahyuni.

"Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima pada hari Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB," katanya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menerima informasi jika di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas, ada warga yang menanam pohon ganja.

Oleh karena itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 centimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul (38), warga Desa Panembangan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 centimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul.

Terkait dengan temuan tersebut, petugas segera mengamankan Pathul beserta barang bukti pada hari Rabu (27/2), pukul 18.30 WIB.

"Kami pun melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal (23), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 centimeter yang ditanam dalam 'polybag'," kata Endang.

Ia mengatakan tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, kata dia, diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring (online) pada bulan September 2018.

Menurut dia, Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam.

Sementara daun ganja kering yang dibeli Iqbal, lanjut dia, digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya.

"Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024