Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan DY (21) dengan sangkaan sebagai pemakai dan DM (23) sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan keduanya merupakan target operasional Satres Narkoba Polres Temanggung, terutama David yang merupakan pengedar.
Ia mengatakan dari tersangka DY, petugas berhasil menyita dua linting narkotika jenis tembakau gorila sebesar 0,76 gram, satu bungkus rokok dan sebuah telepon seluler. Kemudian dari tersangka DY menyita tiga bungkus narkotika jenis tembakau gorila seberat 17,7 gram, satu linting narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,22 gram, uang tunai sejumlah Rp42.000, dan sebuah telepon seluler.
Ia mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi tembakau gorila di Taman Bambu Runcing Parakan.
"Polisi langsung bergerak ke lokasi hingga kemudian ditangkap DY. Hasil pengembangan diperoleh keterangan barang tersebut dibeli dari DM. Kami tangkap DM setelah ada pengakuan dari DY," katanya.
Ia menuturkan hasil tes urine menyatakan keduanya positif dan pada penyidik keduanya juga telah mengakui.
Atas perbuatannya DY dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kemudian David dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka DM mengatakan mendapatkan tembakau gorila dari media sosial. Pesan melalui transaksi elektronik dengan harga satu paket Rp190.000 dan dijual per linting Rp25.000.
"Saya mengkonsumsi tembakau gorila dalam beberapa waktu terakhir, dan sebagian saya jual pada teman," katanya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan keduanya merupakan target operasional Satres Narkoba Polres Temanggung, terutama David yang merupakan pengedar.
Ia mengatakan dari tersangka DY, petugas berhasil menyita dua linting narkotika jenis tembakau gorila sebesar 0,76 gram, satu bungkus rokok dan sebuah telepon seluler. Kemudian dari tersangka DY menyita tiga bungkus narkotika jenis tembakau gorila seberat 17,7 gram, satu linting narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,22 gram, uang tunai sejumlah Rp42.000, dan sebuah telepon seluler.
Ia mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi tembakau gorila di Taman Bambu Runcing Parakan.
"Polisi langsung bergerak ke lokasi hingga kemudian ditangkap DY. Hasil pengembangan diperoleh keterangan barang tersebut dibeli dari DM. Kami tangkap DM setelah ada pengakuan dari DY," katanya.
Ia menuturkan hasil tes urine menyatakan keduanya positif dan pada penyidik keduanya juga telah mengakui.
Atas perbuatannya DY dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kemudian David dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka DM mengatakan mendapatkan tembakau gorila dari media sosial. Pesan melalui transaksi elektronik dengan harga satu paket Rp190.000 dan dijual per linting Rp25.000.
"Saya mengkonsumsi tembakau gorila dalam beberapa waktu terakhir, dan sebagian saya jual pada teman," katanya.