Semarang (ANTARA) - Polres Semarang menangkap seorang penjual tembakau Gorila yang diduga telah menjual narkotika jenis baru itu hingga lintas daerah.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam siaran persnya di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) di indekosnya di Kelurahan Bandungan.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti 57,7 gram tembakau kering, 434 gram tembakau basah, serta berbagai peralatan, seperti timbangan, kompor, botol dan gelas kaca.
Baca juga: Sindikat cairan "vape" narkoba raup miliaran rupiah
Menurut dia, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua orang pembeli dan perantara dalam penjualan tembakau Gorila ini.
"Dari pengungkapan pembeli tembakau Gorila ini kemudian kami telusuri sampai tersangka," katanya.
Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.
Tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap gram tembakau yang dijualnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Dua pengedar tembakau gorila ditangkap
Baca juga: Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
Berita Terkait
Pemkab Temanggung sediakan bantuan gratis benih tembakau 100-120 kg
Selasa, 23 April 2024 16:14 Wib
Paknas berharap pemerintah libatkan konsumen tembakau pada penyusunan regulasi
Minggu, 21 April 2024 16:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
TKN: Prabowo-Gibran berkomitmen lindungi petani tembakau Temanggung
Kamis, 25 Januari 2024 15:56 Wib
Legislator: Buruh dan petani tembakau resah dengan RPP Tembakau
Minggu, 24 Desember 2023 8:36 Wib
Pemkab Kudus genjot kegiatan gunakan Dana Bagi Hasil Cukai 2023
Sabtu, 2 Desember 2023 7:25 Wib
Pemkab Kudus anggarkan penambahan alokasi BLT pekerja rokok
Selasa, 17 Oktober 2023 15:37 Wib
WHO minta rokok dan vape dilarang di sekolah
Rabu, 27 September 2023 14:40 Wib